PANTAU FINANCE- Penyelenggaraan SMA swasta Siger Bandar Lampung menuai sorotan setelah tiga pejabat kunci mengungkap belum terpenuhinya aspek legalitas dan tata kelola sekolah tersebut. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan pernyataan yang saling menguatkan terkait belum adanya izin operasional, belum terdaftar di Dapodik, hingga dugaan penggunaan aset negara tanpa administrasi yang jelas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa hingga November 2025 pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Ia menyebut, izin hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai regulasi. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya dikonfirmasi terkait undangan SMA Siger dalam kegiatan SPMB serentak tahun ajaran 2026/2027. Menurut Thomas, setiap pendirian satuan pendidikan baru wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
Penegasan serupa juga datang dari Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa hingga November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke instansinya. Artinya, secara administratif, proses perizinan belum pernah diajukan, sementara aktivitas pendidikan telah berjalan.
Sorotan kemudian diperkuat oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Ia memastikan bahwa dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026, pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger. Asroni juga menyinggung persoalan penggunaan aset negara oleh yayasan tersebut. Menurutnya, setiap pemanfaatan fasilitas milik pemerintah harus disertai perjanjian pinjam pakai atau sewa yang jelas agar tidak menimbulkan polemik dan potensi pelanggaran hukum.
“Soal penggunaan fasilitas negara, itu harus jelas administrasinya. Apakah pinjam pakai atau sewa, semuanya harus tertulis dan transparan,” ujar Asroni.
Masalah penggunaan aset negara semakin kompleks karena adanya pernyataan berbeda antarinstansi. Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut telah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyebut BAST tersebut belum diterima.
Rangkaian fakta ini mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola SMA Siger Bandar Lampung. Selain belum berizin dan belum terdaftar di Dapodik, sekolah tersebut juga diduga dijalankan di tengah konflik kepentingan karena pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, mencederai rasa keadilan bagi sekolah swasta lain, serta berdampak pada hak peserta didik. Situasi ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas dari pemerintah daerah dan lembaga pengawas.***










