• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 19, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Izin Tak Lengkap, SMA Siger Bandar Lampung Disorot Pejabat Pendidikan

MeldabyMelda
December 17, 2025
in Berita
A A
Izin Tak Lengkap, SMA Siger Bandar Lampung Disorot Pejabat Pendidikan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Penyelenggaraan SMA swasta Siger Bandar Lampung menuai sorotan setelah tiga pejabat kunci mengungkap belum terpenuhinya aspek legalitas dan tata kelola sekolah tersebut. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan pernyataan yang saling menguatkan terkait belum adanya izin operasional, belum terdaftar di Dapodik, hingga dugaan penggunaan aset negara tanpa administrasi yang jelas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa hingga November 2025 pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Ia menyebut, izin hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai regulasi. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya dikonfirmasi terkait undangan SMA Siger dalam kegiatan SPMB serentak tahun ajaran 2026/2027. Menurut Thomas, setiap pendirian satuan pendidikan baru wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Penegasan serupa juga datang dari Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa hingga November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke instansinya. Artinya, secara administratif, proses perizinan belum pernah diajukan, sementara aktivitas pendidikan telah berjalan.

BeritaTerkait

Refleksi Diri di Awal Muharam, Kajian Tasawuf Masjid Al-Ikhlas Siap Hadirkan Inspirasi

Putusan PT LEB: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Dua Direksi Tetap 7 Tahun Penjara

Kasus PI 10 Persen PT LEB, Hakim Hitung Ulang Kerugian Negara Jadi Rp6 Miliar Lebih

Sorotan kemudian diperkuat oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Ia memastikan bahwa dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026, pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger. Asroni juga menyinggung persoalan penggunaan aset negara oleh yayasan tersebut. Menurutnya, setiap pemanfaatan fasilitas milik pemerintah harus disertai perjanjian pinjam pakai atau sewa yang jelas agar tidak menimbulkan polemik dan potensi pelanggaran hukum.

“Soal penggunaan fasilitas negara, itu harus jelas administrasinya. Apakah pinjam pakai atau sewa, semuanya harus tertulis dan transparan,” ujar Asroni.

Masalah penggunaan aset negara semakin kompleks karena adanya pernyataan berbeda antarinstansi. Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut telah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyebut BAST tersebut belum diterima.

Rangkaian fakta ini mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola SMA Siger Bandar Lampung. Selain belum berizin dan belum terdaftar di Dapodik, sekolah tersebut juga diduga dijalankan di tengah konflik kepentingan karena pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, mencederai rasa keadilan bagi sekolah swasta lain, serta berdampak pada hak peserta didik. Situasi ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas dari pemerintah daerah dan lembaga pengawas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Provinsi LampungDPMPTSP LampungSekolah Swasta Belum BerizinSMA Siger Bandar LampungYayasan Pendidikan Bermasalah
ShareTweetSendShare
Previous Post

JPU Ungkap Dugaan Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook

Next Post

Agus Sutanto Resmi Pimpin Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Next Post
Agus Sutanto Resmi Pimpin Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Agus Sutanto Resmi Pimpin Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Alih Fungsi Terminal Panjang Menuai Sorotan DPRD

Alih Fungsi Terminal Panjang Menuai Sorotan DPRD

Disdikbud Lampung Perkuat Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Menteri Nusron Instruksikan Revisi Rencana Tata Ruang Jawa Barat

Menteri Nusron Instruksikan Revisi Rencana Tata Ruang Jawa Barat

Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA SMK Swasta Minim Murid

Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA SMK Swasta Minim Murid

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Refleksi Diri di Awal Muharam, Kajian Tasawuf Masjid Al-Ikhlas Siap Hadirkan Inspirasi

Refleksi Diri di Awal Muharam, Kajian Tasawuf Masjid Al-Ikhlas Siap Hadirkan Inspirasi

June 19, 2026
Putusan PT LEB: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Dua Direksi Tetap 7 Tahun Penjara

Putusan PT LEB: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Dua Direksi Tetap 7 Tahun Penjara

June 19, 2026
Kasus PI 10 Persen PT LEB, Hakim Hitung Ulang Kerugian Negara Jadi Rp6 Miliar Lebih

Kasus PI 10 Persen PT LEB, Hakim Hitung Ulang Kerugian Negara Jadi Rp6 Miliar Lebih

June 19, 2026
Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah

Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah

June 18, 2026
Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

June 18, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In