PANTAU FINANCE— Wacana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kepastian bahwa anggaran pembangunan sekolah tersebut tidak disahkan DPRD Kota Bandar Lampung. Rencana ini dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sebelumnya menggulirkan gagasan pemanfaatan aset terminal lama yang telah lama terbengkalai.
Terminal Panjang, yang dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak difungsikan sebagai tempat singgah pengemudi angkutan daring dan ruang aktivitas informal, diwacanakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk dialihfungsikan menjadi gedung SMA Siger. Sekolah tersebut diketahui merupakan SMA swasta yang dikelola pihak yang memiliki keterkaitan dengan pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait etika dan transparansi kebijakan.
Wacana alih fungsi ini mulai terasa dampaknya sejak Agustus hingga September 2025. Para pedagang kios di kawasan Terminal Panjang mengaku telah dikumpulkan oleh lurah setempat untuk membahas keberlanjutan aktivitas ekonomi mereka. Pertemuan tersebut berlangsung setelah adanya penyampaian rencana alih fungsi terminal oleh Wali Kota, yang memicu kekhawatiran pedagang terkait hilangnya sumber penghidupan.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, sebelumnya membenarkan adanya pembahasan terkait rencana pembangunan gedung sekolah tersebut. Ia menyatakan bahwa penganggaran akan dilihat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. Namun hingga proses pembahasan berlangsung, tidak ada pengesahan anggaran yang diberikan DPRD.
Penolakan penganggaran secara tegas disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengesahkan aliran dana sebesar Rp1,35 miliar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembangunan SMA Siger. Menurutnya, aspek perizinan dan kejelasan status pembangunan menjadi persoalan utama yang tidak bisa diabaikan.
“Itu seharusnya tidak boleh karena izinnya harus jelas. Kalau dibangun, atas nama siapa, itu juga belum jelas. Kami di Komisi 4 tidak menganggarkan, dan setahu kami Komisi 3 juga tidak menganggarkan,” ujar Asroni Paslah.
Selain soal anggaran, alih fungsi Terminal Panjang juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041. Perda tersebut mengatur fungsi kawasan terminal sebagai bagian dari sistem transportasi kota, sehingga perubahan fungsi memerlukan kajian mendalam dan persetujuan lintas sektor.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung belum mendapatkan tanggapan. Situasi ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, terutama terkait penggunaan anggaran daerah dan kebijakan pendidikan, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan serta menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.***










