• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Uncategorized

Menteri Nusron Instruksikan Revisi Rencana Tata Ruang Jawa Barat

MeldabyMelda
December 19, 2025
in Uncategorized
A A
Menteri Nusron Instruksikan Revisi Rencana Tata Ruang Jawa Barat
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Instruksi ini disampaikan dalam rangka memastikan target Lahan Baku Sawah (LBS) yang dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87% pada 2029, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menekankan bahwa revisi perencanaan ruang sangat penting agar daerah yang belum mencapai target LP2B dapat segera menyesuaikan strategi tata ruangnya.

“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” tegas Menteri Nusron. Ia menambahkan bahwa kementerian siap memberikan dukungan, termasuk penyediaan anggaran dan teknis penyusunan RDTR bagi daerah yang terkendala fiskal.

BeritaTerkait

Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan DAK Pendidikan Disorot, Kejati Lampung Didesak Bergerak

Murid SMA Siger Sekolah dalam Ketidakpastian, Status Pendidikan Dipertaruhkan

Ketika Kritik Dianggap Dosa dalam Kebijakan Pendidikan

Menteri Nusron menjelaskan, keberadaan LP2B sangat krusial untuk ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan non-pertanian dilarang, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan persyaratan ketat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa pengganti lahan wajib disediakan oleh pemohon, dengan perbandingan tiga kali lipat untuk lahan beririgasi, dua kali lipat untuk lahan rawa reklamasi, dan satu kali lipat untuk lahan tidak beririgasi.

Selain itu, Nusron mengingatkan bahwa pelanggaran ketentuan alih fungsi LP2B bisa berakibat pidana. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Jawa Barat. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penyerahan sertifikat kepada penerima yang dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Turut hadir pula Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Melalui koordinasi dan sinergi ini, Menteri Nusron menekankan pentingnya keterpaduan perencanaan ruang, pengelolaan lahan pertanian, serta rehabilitasi hutan untuk mendukung ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan daerah di Jawa Barat. Ia berharap setiap kepala daerah dapat menjalankan amanat Perpres 12/2025 secara konsisten, sehingga target LP2B tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: JAWA BARATKetahanan PanganLahan Baku SawahLP2BMenteri ATR/BPNNusron WahidPerpres 12/2025RDTRRencana Tata RuangRevisi RTRW
ShareTweetSendShare
Previous Post

Disdikbud Lampung Perkuat Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Next Post

Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA SMK Swasta Minim Murid

Next Post
Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA SMK Swasta Minim Murid

Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA SMK Swasta Minim Murid

Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Anugerah Kehumasan Nasional

Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Anugerah Kehumasan Nasional

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Ketat Dana Billing Pendidikan 2026

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Ketat Dana Billing Pendidikan 2026

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Kado Akhir Tahun, Bupati Lampung Selatan Angkat 5.792 PPPK Paruh Waktu

Kado Akhir Tahun, Bupati Lampung Selatan Angkat 5.792 PPPK Paruh Waktu

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Polemik Penggeledahan Kasus Korupsi, Nyoman Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah

Polemik Penggeledahan Kasus Korupsi, Nyoman Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah

July 10, 2026
Dari Bunga hingga Rumah Jagal, Simbolisme Muhammad Alfariezie Dinilai Menonjol di Generasi 2020-an

Dari Bunga hingga Rumah Jagal, Simbolisme Muhammad Alfariezie Dinilai Menonjol di Generasi 2020-an

July 9, 2026
Ela Siti Nuryamah vs M. Dawam Rahardjo, Perbedaan Capaian PAD Lampung Timur Jadi Bahan Analisis

Ela Siti Nuryamah vs M. Dawam Rahardjo, Perbedaan Capaian PAD Lampung Timur Jadi Bahan Analisis

July 9, 2026
Transformasi Digital Perizinan Terus Digenjot, Pemkab Tanggamus Sosialisasikan OSS-RBA

Transformasi Digital Perizinan Terus Digenjot, Pemkab Tanggamus Sosialisasikan OSS-RBA

July 8, 2026
Camat dan Lurah Baru di Tanggamus Diminta Responsif, Inovatif, dan Hadir untuk Masyarakat

Camat dan Lurah Baru di Tanggamus Diminta Responsif, Inovatif, dan Hadir untuk Masyarakat

July 8, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In