PANTAU FINANCE— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Instruksi ini disampaikan dalam rangka memastikan target Lahan Baku Sawah (LBS) yang dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87% pada 2029, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menekankan bahwa revisi perencanaan ruang sangat penting agar daerah yang belum mencapai target LP2B dapat segera menyesuaikan strategi tata ruangnya.
“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” tegas Menteri Nusron. Ia menambahkan bahwa kementerian siap memberikan dukungan, termasuk penyediaan anggaran dan teknis penyusunan RDTR bagi daerah yang terkendala fiskal.
Menteri Nusron menjelaskan, keberadaan LP2B sangat krusial untuk ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan non-pertanian dilarang, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan persyaratan ketat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa pengganti lahan wajib disediakan oleh pemohon, dengan perbandingan tiga kali lipat untuk lahan beririgasi, dua kali lipat untuk lahan rawa reklamasi, dan satu kali lipat untuk lahan tidak beririgasi.
Selain itu, Nusron mengingatkan bahwa pelanggaran ketentuan alih fungsi LP2B bisa berakibat pidana. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Jawa Barat. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penyerahan sertifikat kepada penerima yang dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Turut hadir pula Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Melalui koordinasi dan sinergi ini, Menteri Nusron menekankan pentingnya keterpaduan perencanaan ruang, pengelolaan lahan pertanian, serta rehabilitasi hutan untuk mendukung ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan daerah di Jawa Barat. Ia berharap setiap kepala daerah dapat menjalankan amanat Perpres 12/2025 secara konsisten, sehingga target LP2B tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***











