• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 19, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA SMK Swasta Minim Murid

MeldabyMelda
December 21, 2025
in Berita
A A
Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA SMK Swasta Minim Murid
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan pendataan terhadap SMA dan SMK swasta yang memiliki jumlah peserta didik di bawah 50 orang tidak berkaitan dengan rencana penutupan atau penggabungan sekolah. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Disdikbud Lampung Thomas Americo menyusul keresahan para pengelola dan guru sekolah swasta atas aktivitas pendataan yang dilakukan sejak pertengahan Desember 2025.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah sekolah swasta menerima informasi akan didatangi tim Disdikbud untuk melakukan pendataan. Kabar itu berkembang menjadi kekhawatiran bahwa sekolah dengan jumlah murid sedikit akan ditutup atau digabung dengan sekolah lain. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan stakeholder pendidikan swasta, terutama kepala sekolah dan yayasan.

Menanggapi hal tersebut, Thomas Americo menegaskan bahwa langkah Disdikbud semata-mata bertujuan melakukan validasi data. Pendataan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi, khususnya terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menyebutkan adanya laporan masyarakat mengenai sekolah yang sudah tidak beroperasi, namun masih tercatat aktif dan mengajukan dana BOS.

BeritaTerkait

Refleksi Diri di Awal Muharam, Kajian Tasawuf Masjid Al-Ikhlas Siap Hadirkan Inspirasi

Putusan PT LEB: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Dua Direksi Tetap 7 Tahun Penjara

Kasus PI 10 Persen PT LEB, Hakim Hitung Ulang Kerugian Negara Jadi Rp6 Miliar Lebih

“Kita hanya melakukan validasi karena ada laporan dari masyarakat soal sekolah yang sudah tutup tapi masih mengajukan dana BOS. Kita hanya mau memastikan data valid agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Thomas Americo.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah swasta bukanlah perkara sederhana. Setiap sekolah berada di bawah yayasan yang berbeda, sehingga keputusan semacam itu menyangkut hak pengelola dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Kekhawatiran pihak swasta dinilai turut dipicu oleh kebijakan pemerintah provinsi terkait penyaluran bantuan pendidikan. Pada September 2025 lalu, Pemprov Lampung menyampaikan bahwa dana BOS Daerah (BOSDA) tahun 2025 serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2026 diprioritaskan untuk SMA dan SMK negeri, seiring keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran berkelanjutan di kalangan sekolah swasta yang bergantung pada dana BOS dan iuran peserta didik.

Sejumlah kepala sekolah swasta menilai perlunya perhatian yang lebih berimbang dari pemerintah. Mereka berpendapat sekolah swasta juga berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, khususnya di daerah yang belum terjangkau sekolah negeri. Selain itu, sekolah swasta menanggung beban operasional yang lebih besar karena harus membiayai honor guru secara mandiri.

Disdikbud Lampung berharap klarifikasi ini dapat meredam keresahan dan mencegah berkembangnya informasi yang keliru di tengah masyarakat. Pendataan ditegaskan sebagai langkah administratif untuk menjaga akuntabilitas, bukan sebagai sinyal kebijakan penutupan sekolah swasta.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Festival Seni BudayaGambrungan Pencak SilatPelestarian BudayaSeni QosidahanTTKKBI Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menteri Nusron Instruksikan Revisi Rencana Tata Ruang Jawa Barat

Next Post

Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Anugerah Kehumasan Nasional

Next Post
Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Anugerah Kehumasan Nasional

Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Anugerah Kehumasan Nasional

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Ketat Dana Billing Pendidikan 2026

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Ketat Dana Billing Pendidikan 2026

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Kado Akhir Tahun, Bupati Lampung Selatan Angkat 5.792 PPPK Paruh Waktu

Kado Akhir Tahun, Bupati Lampung Selatan Angkat 5.792 PPPK Paruh Waktu

Muktamar V Mufakat Pilih Ali Amran Tanjung Pimpin Parmusi 2025-2030

Muktamar V Mufakat Pilih Ali Amran Tanjung Pimpin Parmusi 2025-2030

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Refleksi Diri di Awal Muharam, Kajian Tasawuf Masjid Al-Ikhlas Siap Hadirkan Inspirasi

Refleksi Diri di Awal Muharam, Kajian Tasawuf Masjid Al-Ikhlas Siap Hadirkan Inspirasi

June 19, 2026
Putusan PT LEB: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Dua Direksi Tetap 7 Tahun Penjara

Putusan PT LEB: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Dua Direksi Tetap 7 Tahun Penjara

June 19, 2026
Kasus PI 10 Persen PT LEB, Hakim Hitung Ulang Kerugian Negara Jadi Rp6 Miliar Lebih

Kasus PI 10 Persen PT LEB, Hakim Hitung Ulang Kerugian Negara Jadi Rp6 Miliar Lebih

June 19, 2026
Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah

Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah

June 18, 2026
Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

June 18, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In