PANTAU FINANCE- Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.792 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu, 24 Desember 2025. Penyerahan SK ini menjadi jawaban atas penantian panjang para honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dalam ketidakpastian status.
Momen haru menyelimuti lapangan saat 2.299 tenaga guru, 474 tenaga kesehatan, dan 3.019 tenaga teknis menerima dokumen legalitas mereka. Mengenakan seragam putih-hitam dengan aksen adat Tukus dan tapis, para pegawai ini secara resmi mendapatkan kepastian status kerja dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik terhitung mulai akhir tahun 2025.
Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menata tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara yang sah secara hukum. Melalui SK Bupati Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025, pemerintah daerah berharap produktivitas layanan publik di tingkat kecamatan hingga perangkat daerah dapat meningkat secara signifikan seiring dengan kejelasan status para pegawai.
Dalam arahannya, Bupati Egi mengajak seluruh PPPK baru untuk mengadopsi budaya kerja “Betik”, sebuah akronim dari Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Ia menegaskan bahwa integritas dan disiplin adalah kunci utama untuk membangun birokrasi yang bersih, inovatif, dan mampu memberikan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegas Radityo Egi Pratama.
Penyerahan SK massal ini sekaligus menjadi momentum transformasi bagi ribuan tenaga non-ASN untuk bekerja lebih profesional dan adaptif. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa kebijakan ini adalah investasi besar untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih kuat dan berwibawa melalui sumber daya manusia yang sejahtera dan berintegritas.***











