• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 19, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

JPU Ungkap Dugaan Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook

MeldabyMelda
December 17, 2025
in Berita
A A
JPU Ungkap Dugaan Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), disebutkan bahwa Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar melalui proyek tersebut.

Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020–2022. Menurut JPU, proses pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai dan tidak berdasarkan survei kebutuhan riil. Hal ini menimbulkan risiko ketidakefektifan, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena perangkat membutuhkan koneksi internet yang sulit diakses di daerah-daerah tersebut.

Dakwaan diajukan dalam perkara Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). JPU menilai Sri Wahyuningsih bersama Nadiem, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (masih buron) menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pendidikan di Indonesia.

BeritaTerkait

Refleksi Diri di Awal Muharam, Kajian Tasawuf Masjid Al-Ikhlas Siap Hadirkan Inspirasi

Putusan PT LEB: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Dua Direksi Tetap 7 Tahun Penjara

Kasus PI 10 Persen PT LEB, Hakim Hitung Ulang Kerugian Negara Jadi Rp6 Miliar Lebih

“Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar JPU dalam persidangan. Kajian yang tidak realistis ini diduga menjadi pemicu kegagalan implementasi program, karena perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

JPU juga mengungkap besaran kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,18 triliun. Kerugian ini terdiri dari selisih kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar. Nilai ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola anggaran di Kemendikbudristek pada masa pengadaan.

Selain dugaan memperkaya diri sendiri, kasus ini menunjukkan lemahnya proses perencanaan dan pengawasan internal. Para terdakwa diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan yang lebih menguntungkan pihak tertentu ketimbang berdasarkan kebutuhan nyata pendidikan. JPU menekankan bahwa perbuatan ini menimbulkan dampak luas terhadap program digitalisasi pendidikan di Indonesia, terutama akses belajar bagi siswa di daerah terpencil.

Dengan dakwaan ini, persidangan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut figur penting mantan menteri dan proyek strategis nasional. JPU berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara tuntas agar pertanggungjawaban hukum dapat dijalankan, sekaligus menjadi peringatan bagi pengelolaan proyek pemerintah di masa depan.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” tegas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan, menegaskan fokus penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek Chromebook.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: 18 TriliunDugaan Korupsi KemendikbudristekJPU Tipikor JakartaKasus Chromebook KemendikbudristekKerugian Negara Rp 2Nadiem Makarim TersangkaProyek Laptop ChromebookSri Wahyuningsih
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tiga Tahun Ijazah Mahasiswi Kebidanan Tertahan, Ini Penjelasan Kampus

Next Post

Izin Tak Lengkap, SMA Siger Bandar Lampung Disorot Pejabat Pendidikan

Next Post
Izin Tak Lengkap, SMA Siger Bandar Lampung Disorot Pejabat Pendidikan

Izin Tak Lengkap, SMA Siger Bandar Lampung Disorot Pejabat Pendidikan

Agus Sutanto Resmi Pimpin Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Agus Sutanto Resmi Pimpin Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Alih Fungsi Terminal Panjang Menuai Sorotan DPRD

Alih Fungsi Terminal Panjang Menuai Sorotan DPRD

Disdikbud Lampung Perkuat Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Menteri Nusron Instruksikan Revisi Rencana Tata Ruang Jawa Barat

Menteri Nusron Instruksikan Revisi Rencana Tata Ruang Jawa Barat

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Refleksi Diri di Awal Muharam, Kajian Tasawuf Masjid Al-Ikhlas Siap Hadirkan Inspirasi

Refleksi Diri di Awal Muharam, Kajian Tasawuf Masjid Al-Ikhlas Siap Hadirkan Inspirasi

June 19, 2026
Putusan PT LEB: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Dua Direksi Tetap 7 Tahun Penjara

Putusan PT LEB: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Dua Direksi Tetap 7 Tahun Penjara

June 19, 2026
Kasus PI 10 Persen PT LEB, Hakim Hitung Ulang Kerugian Negara Jadi Rp6 Miliar Lebih

Kasus PI 10 Persen PT LEB, Hakim Hitung Ulang Kerugian Negara Jadi Rp6 Miliar Lebih

June 19, 2026
Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah

Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah

June 18, 2026
Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

June 18, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In