PANTAU FINANCE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), disebutkan bahwa Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar melalui proyek tersebut.
Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020–2022. Menurut JPU, proses pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai dan tidak berdasarkan survei kebutuhan riil. Hal ini menimbulkan risiko ketidakefektifan, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena perangkat membutuhkan koneksi internet yang sulit diakses di daerah-daerah tersebut.
Dakwaan diajukan dalam perkara Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). JPU menilai Sri Wahyuningsih bersama Nadiem, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (masih buron) menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pendidikan di Indonesia.
“Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar JPU dalam persidangan. Kajian yang tidak realistis ini diduga menjadi pemicu kegagalan implementasi program, karena perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
JPU juga mengungkap besaran kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,18 triliun. Kerugian ini terdiri dari selisih kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar. Nilai ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola anggaran di Kemendikbudristek pada masa pengadaan.
Selain dugaan memperkaya diri sendiri, kasus ini menunjukkan lemahnya proses perencanaan dan pengawasan internal. Para terdakwa diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan yang lebih menguntungkan pihak tertentu ketimbang berdasarkan kebutuhan nyata pendidikan. JPU menekankan bahwa perbuatan ini menimbulkan dampak luas terhadap program digitalisasi pendidikan di Indonesia, terutama akses belajar bagi siswa di daerah terpencil.
Dengan dakwaan ini, persidangan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut figur penting mantan menteri dan proyek strategis nasional. JPU berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara tuntas agar pertanggungjawaban hukum dapat dijalankan, sekaligus menjadi peringatan bagi pengelolaan proyek pemerintah di masa depan.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” tegas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan, menegaskan fokus penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek Chromebook.***










