PANTAU FINANCE- sekolah, yayasan, maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum bisa menunjukkan Bukti Acara Serah Terima (BAST) secara lengkap, meski telah diminta untuk klarifikasi. Situasi ini memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pinjam Pakai Aset Negara, Dokumen Belum Lengkap
Salah satu wakil kepala sekolah SMA Siger, yang juga guru aktif dan identitasnya dirahasiakan demi keamanan, hanya menunjukkan surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri ke Disdikbud Bandar Lampung. Dokumen tersebut tidak disertai BAST atau surat balasan resmi dari Disdikbud.
“Kami cuma membawa surat permohonan pinjam pakai, surat permohonan rekomendasi ke Disdikbud Provinsi Lampung, dan Akta Notaris yayasan. Itu juga yang kami bawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik a.n Abdullah Sani,” jelasnya, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, dokumen lain yang lebih lengkap masih berada di yayasan dan hanya dititipkan. Hal ini membuat proses verifikasi administrasi atas aset negara menjadi tertunda dan sulit dikonfirmasi secara resmi.
Rujukan Hukum dan Indikasi Tipikor
Merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 173 menyatakan bahwa pinjam pakai Barang Milik Daerah wajib dilakukan berdasarkan perjanjian resmi antara pengguna dan peminjam barang.
Selanjutnya, Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa penyerahan barang dalam pinjam pakai harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Tanpa dokumen ini, status pinjam pakai menjadi tidak jelas dan membuka potensi penyalahgunaan.
Selain itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menyebut bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana. Kondisi saat ini memicu tanda tanya publik terkait kepatuhan yayasan dan Disdikbud dalam pengelolaan aset negara.
Keterbukaan Informasi Publik Tersendat
Upaya redaksi untuk mengonfirmasi status BAST kepada pihak Disdikbud Bandar Lampung juga terhalang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang sekaligus salah satu pendiri dan pengurus yayasan, belum memberikan keterangan resmi.
Saat redaksi mencoba mengakses administrasi terkait, resepsionis Disdikbud meminta agar jurnalis membuat janji wawancara terlebih dahulu dan meninggalkan nomor kontak yang aktif. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Pasal 2 ayat 3 UU tersebut menegaskan bahwa informasi publik harus dapat diperoleh pemohon secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Respon Publik dan Kekhawatiran Transparansi
Ketidakjelasan status aset ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aliran pengelolaan aset negara bisa dimanfaatkan tanpa pengawasan yang ketat. Praktik seperti ini berpotensi mencederai prinsip good governance dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap instansi publik.
Keterlambatan dokumen BAST juga dinilai menghambat proses audit dan pengawasan internal maupun eksternal. Penggiat kebijakan publik menekankan perlunya Disdikbud proaktif dalam menyediakan dokumen dan membuka ruang klarifikasi, mengingat aset yang dipinjam pakai bersumber dari APBD dan APBN.***











