PANTAU FINANCE- Nama anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto dan informasi mengenai sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Kota Bandar Lampung. Bangunan tersebut dikaitkan dengan perusahaan keluarga Fauzan Sibron dan menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penertiban bangunan di atas sungai oleh pemerintah kota.
Informasi ini mulai ramai diperbincangkan pada Minggu malam, 11 Januari 2026, setelah foto dan keterangan terkait bangunan beredar di grup WhatsApp Lampung Maju 2024–2029. Dalam percakapan itu disebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan kantor perusahaan yang kepemilikannya telah dialihkan dari almarhum H. Sukri Balak kepada Sibron Aziz, yang merupakan orang tua Fauzan Sibron.
Profil Perusahaan dan Keterkaitan Keluarga
Berdasarkan data resmi DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron tercatat sebagai Direktur PT Subanus dan PT F Syukri Balak. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi dan berlokasi di sekitar Perumahan Dolog, Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Dari pantauan media sosial dan keterangan warga setempat, bangunan yang dipersoalkan menampilkan papan nama perusahaan tersebut, sehingga dugaan bahwa bangunan itu difungsikan sebagai kantor perusahaan semakin kuat.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun Fauzan Sibron terkait status bangunan dan legalitas pendiriannya. Beberapa warga menuturkan bahwa bangunan tersebut sudah berdiri selama beberapa tahun, namun baru menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto dan informasi di media sosial.
Sorotan terhadap Kinerja Satgas Penertiban Sungai
Bangunan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Satgas Penertiban Bangunan di atas Aliran Sungai yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Mei 2025. Satgas ini dibentuk sebagai respons atas maraknya bangunan yang berdiri di atas sungai, yang dianggap memperparah banjir dan merusak tata ruang kota.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa bangunan permanen dan berukuran besar yang diduga berdiri di atas aliran sungai tidak tersentuh penertiban, sementara bangunan liar milik warga dengan ukuran lebih kecil sering menjadi sasaran pembongkaran.
“Kalau bangunan kecil cepat dibongkar, tapi yang besar kok dibiarkan. Ini yang jadi tanda tanya masyarakat,” ujar salah satu warga sekitar lokasi bangunan. Warga lain menambahkan bahwa keberadaan bangunan di lokasi strategis sungai bisa berdampak pada aliran air saat musim hujan, yang meningkatkan risiko banjir di sekitar kawasan tersebut.
Pertanyaan Publik soal Kesetaraan Penegakan Aturan
Isu ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesetaraan penegakan hukum dan aturan tata ruang di Kota Bandar Lampung. Publik menilai keberadaan bangunan yang dikaitkan dengan tokoh publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menimbulkan kontroversi.
Sejumlah pengamat tata kota menekankan perlunya pemerintah daerah bersikap transparan dan menjelaskan status legal bangunan tersebut kepada masyarakat. Menurut pengamat tersebut, ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan persepsi tebang pilih dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menegakkan aturan secara adil.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Penertiban Bangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun pihak perusahaan mengenai apakah bangunan tersebut berdiri di sempadan sungai yang dilindungi atau sudah memiliki izin sesuai peraturan.
Publik Menanti Klarifikasi dan Tindakan Tegas
Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan bangunan, tetapi juga menyentuh integritas kebijakan penataan sungai dan lingkungan perkotaan. Publik menunggu apakah Satgas Penertiban Bangunan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu atau justru membiarkan bangunan besar luput dari penertiban.
Beberapa warga menyebutkan bahwa tindakan tegas diperlukan agar aturan tata ruang kota bisa ditegakkan secara merata, sehingga masyarakat merasa keadilan hukum berlaku bagi semua pihak, termasuk tokoh publik.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.***











