PANTAU FINANCE- Surat permohonan Yayasan Siger Prakarsa Bunda agar kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Swasta Siger bisa dilaksanakan di SMP Negeri Kota Bandar Lampung berbuah kontroversi karena belum ada balasan resmi dari Disdikbud. Polemik ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur perizinan pendidikan dan pengelolaan aset negara.
Kronologi Surat Permohonan Rekomendasi
Pada Kamis, 8 Januari 2026, pihak penyelenggara SMA Swasta Siger menunjukkan surat permohonan rekomendasi tertanggal 8 Agustus 2025 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Surat ini dimaksudkan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan KBM di SMP Negeri Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya menjelaskan pada Kamis, 13 November 2025, bahwa rekomendasi hanya diberikan jika persyaratan terpenuhi. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” tegas Thomas. Hal ini menegaskan bahwa prosedur formal perizinan wajib dilalui agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sah secara hukum.
Kelengkapan Berkas Administrasi dan Kekosongan Surat Balasan
Berkas yang diserahkan pihak yayasan hanya mencakup akta notaris pendirian yayasan, surat permohonan rekomendasi, serta surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Namun, hingga saat ini, tidak ada dokumen balasan resmi dari Disdikbud terkait permohonan penyelenggaraan KBM di SMP Negeri tersebut.
Ketidaklengkapan administrasi ini menimbulkan ketidakjelasan status hukum kegiatan pendidikan yang berlangsung di SMP Negeri. Sumber internal menyebutkan bahwa pihak yayasan hanya membawa dokumen seadanya saat dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian terkait laporan publik, sehingga memicu pertanyaan terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara.
Konsekuensi Hukum bagi Yayasan dan Disdikbud
Menurut ahli hukum pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi berpotensi melanggar beberapa aturan. Bagi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri, terdapat indikasi pelanggaran Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 terkait pemanfaatan aset negara. Kelalaian atau pembiaran terhadap penggunaan aset negara tanpa mekanisme sah bisa menimbulkan tanggung jawab hukum.
Sementara itu, Yayasan Siger Prakarsa Bunda berisiko melanggar Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 karena menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tanpa izin operasional lengkap. Hal ini termasuk potensi pelanggaran asas kepatuhan badan hukum terhadap peraturan perizinan. Hingga saat ini, yayasan belum dapat menunjukkan dokumen izin operasional yang membuktikan pemenuhan standar pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan.
Dampak pada Pengelolaan Aset dan Kedaulatan Administrasi
Polemik ini tidak hanya terkait izin pendidikan, tetapi juga menyentuh pengelolaan aset negara. Penggunaan gedung SMP Negeri tanpa perjanjian resmi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan aset yang rawan disalahgunakan. Ahli hukum menyebut, jika terbukti ada kelalaian atau pembiaran, pejabat terkait di dinas pendidikan bisa menghadapi konsekuensi pidana, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik
Selain persoalan hukum, polemik ini menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan informasi publik. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap dokumen terkait pengelolaan aset negara dan perizinan pendidikan harus dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat, murah, dan sederhana. Namun, hingga kini, Disdikbud Kota Bandar Lampung belum dapat memberikan klarifikasi resmi maupun dokumen balasan terkait permohonan yayasan, sehingga menimbulkan persepsi publik tentang minimnya transparansi.***











