• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

DPD PDI Perjuangan Sumut Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat

MeldabyMelda
January 10, 2026
in Berita
A A
DPD PDI Perjuangan Sumut Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi, mencederai semangat reformasi, serta berpotensi merampas hak politik rakyat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.

Penolakan ini disampaikan menyusul mencuatnya kembali diskursus nasional soal Pilkada tidak langsung, yang dinilai sebagai langkah mundur demokrasi dan membuka ruang suburnya oligarki politik.

Pilkada Langsung Dinilai Amanat Konstitusi

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa dasar konstitusional Pilkada langsung sangat jelas. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang tidak bisa ditafsirkan sempit apalagi dimanipulasi untuk kepentingan elite.

BeritaTerkait

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Menurut Sutrisno, frasa “dipilih secara demokratis” harus dibaca secara utuh dan sistematis dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 sudah sangat terang. Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Artinya, Pilkada sepenuhnya berada dalam koridor Pasal 22E UUD 1945,” tegas Sutrisno.

Ia menambahkan, putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang tafsir liar yang mencoba menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD. Dalam kerangka konstitusi pasca-reformasi, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilihan langsung.

Makna “Demokratis” Bukan untuk Elite

Sutrisno juga mengungkapkan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam proses amandemen UUD 1945 bukan dimaksudkan sebagai celah untuk mengembalikan kekuasaan ke tangan elite politik. Frasa tersebut lahir sebagai bentuk kompromi untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.

“Namun semangat utamanya tetap sama, yaitu rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi. Bukan DPRD, bukan elite partai,” ujarnya.

Menurutnya, demokrasi elektoral yang sehat hanya bisa berjalan jika rakyat diberi ruang menentukan pemimpinnya secara langsung. Setiap upaya menarik kembali hak tersebut dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap roh reformasi.

Soroti Masalah Internal Parpol dan Politik Uang

DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyoroti persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno menyebut, praktik eksploitasi calon sejak dari hulu telah melahirkan kontestasi politik yang lebih mengandalkan kekuatan modal dibandingkan kualitas kepemimpinan.

Kondisi ini, kata dia, berkontribusi pada maraknya politik uang dan menjauhkan demokrasi dari substansi utamanya. Namun, solusi atas persoalan tersebut bukan dengan memangkas hak pilih rakyat, melainkan dengan melakukan pembenahan serius di tubuh partai politik.

“Yang harus dibenahi itu sistem rekrutmen dan kaderisasi partai, bukan justru mencabut hak rakyat memilih langsung pemimpinnya,” tegasnya.

PDI Perjuangan Tegak Jaga Kedaulatan Rakyat

Sikap tegas juga disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon. Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah bergeser sedikit pun dari komitmen ideologisnya dalam menjaga kedaulatan rakyat.

“Di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan selalu berdiri tegak menjaga kedaulatan rakyat. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, dan legislatif harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Tanpa kompromi, tanpa tawar-menawar,” tegas Rapidin.

Rapidin menilai, hak rakyat untuk memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun dan dengan dalih apa pun. Demokrasi sejati, lanjutnya, adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, bukan demokrasi semu yang dikendalikan segelintir elite.

Langkah Mundur dan Ancaman Oligarki

Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung merupakan capaian penting reformasi dan menjadi pilar utama demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya.

“Keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah niat jahat kelompok tertentu untuk melanggengkan kekuasaan, mematikan partisipasi rakyat, dan mengunci demokrasi dalam ruang gelap transaksi elite,” kecam Sutrisno.

DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga mencium adanya benang merah antara wacana Pilkada melalui DPRD dengan gagasan koalisi permanen yang belakangan dilontarkan sejumlah elite partai. Bahkan, muncul dugaan bahwa manuver ini lahir dari ketidakmampuan koalisi besar menandingi kekuatan PDI Perjuangan yang konsisten melahirkan kader-kader kepala daerah berkualitas.

Ancaman Menuju Pilpres 2029

Lebih jauh, pengembalian Pilkada ke DPRD dikhawatirkan menjadi instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan nasional. Kepala daerah yang dipilih lewat mekanisme DPRD dinilai lebih mudah dikendalikan dan diarahkan untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam kontestasi Pilpres 2029.

“Atas dasar itu, PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan bahwa gagasan menyerahkan Pilkada kepada DPRD adalah ide keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat,” pungkas Sutrisno.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Demokrasi IndonesiaDPD PDI Perjuangan SumutKedaulatan RakyatPenolakan Pilkada DPRDPilkada lewat DPRD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Next Post

Terindikasi Tipikor, Tapi Disdikbud Bandar Lampung Masih Sulit Diklarifikasi

Next Post
Terindikasi Tipikor, Tapi Disdikbud Bandar Lampung Masih Sulit Diklarifikasi

Terindikasi Tipikor, Tapi Disdikbud Bandar Lampung Masih Sulit Diklarifikasi

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In