PANTAU FINANCE- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi, mencederai semangat reformasi, serta berpotensi merampas hak politik rakyat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.
Penolakan ini disampaikan menyusul mencuatnya kembali diskursus nasional soal Pilkada tidak langsung, yang dinilai sebagai langkah mundur demokrasi dan membuka ruang suburnya oligarki politik.
Pilkada Langsung Dinilai Amanat Konstitusi
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa dasar konstitusional Pilkada langsung sangat jelas. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang tidak bisa ditafsirkan sempit apalagi dimanipulasi untuk kepentingan elite.
Menurut Sutrisno, frasa “dipilih secara demokratis” harus dibaca secara utuh dan sistematis dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 sudah sangat terang. Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Artinya, Pilkada sepenuhnya berada dalam koridor Pasal 22E UUD 1945,” tegas Sutrisno.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang tafsir liar yang mencoba menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD. Dalam kerangka konstitusi pasca-reformasi, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilihan langsung.
Makna “Demokratis” Bukan untuk Elite
Sutrisno juga mengungkapkan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam proses amandemen UUD 1945 bukan dimaksudkan sebagai celah untuk mengembalikan kekuasaan ke tangan elite politik. Frasa tersebut lahir sebagai bentuk kompromi untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
“Namun semangat utamanya tetap sama, yaitu rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi. Bukan DPRD, bukan elite partai,” ujarnya.
Menurutnya, demokrasi elektoral yang sehat hanya bisa berjalan jika rakyat diberi ruang menentukan pemimpinnya secara langsung. Setiap upaya menarik kembali hak tersebut dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap roh reformasi.
Soroti Masalah Internal Parpol dan Politik Uang
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyoroti persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno menyebut, praktik eksploitasi calon sejak dari hulu telah melahirkan kontestasi politik yang lebih mengandalkan kekuatan modal dibandingkan kualitas kepemimpinan.
Kondisi ini, kata dia, berkontribusi pada maraknya politik uang dan menjauhkan demokrasi dari substansi utamanya. Namun, solusi atas persoalan tersebut bukan dengan memangkas hak pilih rakyat, melainkan dengan melakukan pembenahan serius di tubuh partai politik.
“Yang harus dibenahi itu sistem rekrutmen dan kaderisasi partai, bukan justru mencabut hak rakyat memilih langsung pemimpinnya,” tegasnya.
PDI Perjuangan Tegak Jaga Kedaulatan Rakyat
Sikap tegas juga disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon. Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah bergeser sedikit pun dari komitmen ideologisnya dalam menjaga kedaulatan rakyat.
“Di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan selalu berdiri tegak menjaga kedaulatan rakyat. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, dan legislatif harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Tanpa kompromi, tanpa tawar-menawar,” tegas Rapidin.
Rapidin menilai, hak rakyat untuk memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun dan dengan dalih apa pun. Demokrasi sejati, lanjutnya, adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, bukan demokrasi semu yang dikendalikan segelintir elite.
Langkah Mundur dan Ancaman Oligarki
Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung merupakan capaian penting reformasi dan menjadi pilar utama demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya.
“Keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah niat jahat kelompok tertentu untuk melanggengkan kekuasaan, mematikan partisipasi rakyat, dan mengunci demokrasi dalam ruang gelap transaksi elite,” kecam Sutrisno.
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga mencium adanya benang merah antara wacana Pilkada melalui DPRD dengan gagasan koalisi permanen yang belakangan dilontarkan sejumlah elite partai. Bahkan, muncul dugaan bahwa manuver ini lahir dari ketidakmampuan koalisi besar menandingi kekuatan PDI Perjuangan yang konsisten melahirkan kader-kader kepala daerah berkualitas.
Ancaman Menuju Pilpres 2029
Lebih jauh, pengembalian Pilkada ke DPRD dikhawatirkan menjadi instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan nasional. Kepala daerah yang dipilih lewat mekanisme DPRD dinilai lebih mudah dikendalikan dan diarahkan untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam kontestasi Pilpres 2029.
“Atas dasar itu, PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan bahwa gagasan menyerahkan Pilkada kepada DPRD adalah ide keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat,” pungkas Sutrisno.***











