• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Pernyataan “Tak Ada Tanah Adat di Lampung” Bikin Geger! Laskar Lampung Desak Polda Bertindak Tegas

MeldabyMelda
October 21, 2025
in Berita
A A
Pernyataan “Tak Ada Tanah Adat di Lampung” Bikin Geger! Laskar Lampung Desak Polda Bertindak Tegas
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Pernyataan mengejutkan yang dilontarkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji soal “tidak adanya tanah adat di Lampung” menimbulkan gelombang kemarahan di kalangan masyarakat adat, tokoh budaya, dan organisasi kemasyarakatan di Sai Bumi Ruwa Jurai. Ucapan tersebut dianggap tidak hanya merendahkan nilai-nilai adat yang telah dijaga turun-temurun, tetapi juga berpotensi mengoyak persatuan sosial di daerah yang dikenal beradat dan religius ini.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, dalam pernyataannya pada Selasa (21/10/2025), menyebut bahwa ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat masyarakat adat Lampung. Ia menegaskan, selama berabad-abad, masyarakat adat Lampung telah menjaga tatanan sosial, budaya, dan hukum adat mereka dengan penuh kehormatan dan rasa tanggung jawab.

“Ucapan seperti itu bukan sekadar menyinggung, tapi melukai hati masyarakat Lampung. Tanah adat adalah bagian dari jati diri kami, simbol eksistensi leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Mengatakan tanah adat tidak ada sama saja menafikan sejarah dan akar budaya kami,” tegas Panji dengan nada kecewa.

BeritaTerkait

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

Himperra Lampung Ikut Kawal Target Pengurangan Backlog Perumahan Nasional

Menurutnya, pernyataan pejabat publik seperti itu sangat berbahaya karena dapat menimbulkan keresahan sosial bahkan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. “Ini bukan hal sepele. Kalimat itu bisa memicu kebencian dan perpecahan, apalagi di tengah masyarakat majemuk seperti Lampung,” ujarnya.

Laskar Lampung Desak Polda Ambil Langkah Tegas

Panji menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah menerima laporan resmi dari masyarakat adat pada Senin (20/10/2025). Namun, ia menegaskan agar laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi dan segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Polda harus segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor. Ini bukan semata-mata persoalan ucapan, tapi soal penghinaan terhadap jati diri masyarakat adat Lampung. Negara tidak boleh diam,” tegas Panji.

Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 156 dan 156a KUHP yang mengatur tentang pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.

“Pernyataan seperti ini bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang menyinggung kelompok masyarakat adat. Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Negara Akui Tanah Adat, Jangan Dikhianati!

Lebih lanjut, Panji menegaskan bahwa konstitusi Indonesia jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

“Kalau ada pejabat publik yang mengatakan tanah adat tidak ada, berarti dia tidak memahami konstitusi negara. Pernyataan semacam itu mencerminkan kebodohan terhadap sejarah dan hukum nasional. Orang seperti itu tidak pantas menduduki jabatan publik,” kata Panji dengan tegas.

Ia juga menyoroti bahwa tanah adat bukan sekadar wilayah fisik, tetapi simbol kehidupan, spiritualitas, dan identitas masyarakat adat Lampung. Menurutnya, banyak komunitas adat di Lampung masih menjaga wilayah adatnya dengan aturan adat yang berlaku, seperti di Lampung Barat, Pesawaran, Pesisir Barat, hingga Way Kanan.

Seruan untuk Tetap Kondusif

Meski marah dan kecewa, Laskar Lampung tetap menyerukan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Panji mengimbau seluruh masyarakat adat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda Lampung dan aparat penegak hukum.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kedamaian. Tapi kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang telah menyinggung perasaan masyarakat adat,” tegas Panji.

Ia menegaskan bahwa langkah Laskar Lampung bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk menegakkan kehormatan dan martabat masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai luhur budaya Lampung.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan. Kami ingin agar budaya Lampung tetap dihormati, agar generasi muda tahu bahwa tanah adat adalah bagian dari jati diri yang tidak boleh dihapus dari sejarah,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungBumi Ruwa JuraiHukum dan AdatKesbangpol MesujiKonflik SosialLampung NewsLaskar LampungMasyarakat AdatMESUJIPanji Padang RatuPolda LampungTanah Adat LampungUjaran Kebencian
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gema Puan Soroti 10% Kegagalan Pemerintahan Presiden Prabowo: Tiga Evaluasi Krusial yang Harus Segera Ditangani

Next Post

SMP 13 Bandar Lampung Heboh! Kasus Bullying Anak Pencari Rezeki Terekspose, Masa Depan Remaja Terancam

Next Post
SMP 13 Bandar Lampung Heboh! Kasus Bullying Anak Pencari Rezeki Terekspose, Masa Depan Remaja Terancam

SMP 13 Bandar Lampung Heboh! Kasus Bullying Anak Pencari Rezeki Terekspose, Masa Depan Remaja Terancam

Kasus Bullying di Bandar Lampung Bikin Geger: Anak Putus Sekolah, Hotman Paris Turun Tangan!

Kasus Bullying di Bandar Lampung Bikin Geger: Anak Putus Sekolah, Hotman Paris Turun Tangan!

Pendidikan Bandar Lampung Krisis Empati: Kasus Bullying di SMP Negeri Jadi Sorotan, Wali Kota dan Pengacara Hotman Paris Terlibat Perang Pernyataan

Pendidikan Bandar Lampung Krisis Empati: Kasus Bullying di SMP Negeri Jadi Sorotan, Wali Kota dan Pengacara Hotman Paris Terlibat Perang Pernyataan

Pakar Hukum Ingatkan Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis: Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan, Kasus BUMD Lampung Jadi Sorotan Nasional

Pakar Hukum Ingatkan Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis: Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan, Kasus BUMD Lampung Jadi Sorotan Nasional

Publik Menunggu Klarifikasi Kejati Lampung: Misteri Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB yang Bikin Tiga Direksi Ditahan

Publik Menunggu Klarifikasi Kejati Lampung: Misteri Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB yang Bikin Tiga Direksi Ditahan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

June 9, 2026
Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

June 9, 2026
Himperra Lampung Ikut Kawal Target Pengurangan Backlog Perumahan Nasional

Himperra Lampung Ikut Kawal Target Pengurangan Backlog Perumahan Nasional

June 9, 2026
Penutupan SMA Siger Buka Lagi Pernyataan Kritis Wiyadi terhadap Disdikbud

Penutupan SMA Siger Buka Lagi Pernyataan Kritis Wiyadi terhadap Disdikbud

June 8, 2026
Janji 2019 Kembali Dibahas, Penanganan Banjir Bandar Lampung Jadi Sorotan

Janji 2019 Kembali Dibahas, Penanganan Banjir Bandar Lampung Jadi Sorotan

June 7, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In