PANTAU FINANCE – Pernyataan mengejutkan yang dilontarkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji soal “tidak adanya tanah adat di Lampung” menimbulkan gelombang kemarahan di kalangan masyarakat adat, tokoh budaya, dan organisasi kemasyarakatan di Sai Bumi Ruwa Jurai. Ucapan tersebut dianggap tidak hanya merendahkan nilai-nilai adat yang telah dijaga turun-temurun, tetapi juga berpotensi mengoyak persatuan sosial di daerah yang dikenal beradat dan religius ini.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, dalam pernyataannya pada Selasa (21/10/2025), menyebut bahwa ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat masyarakat adat Lampung. Ia menegaskan, selama berabad-abad, masyarakat adat Lampung telah menjaga tatanan sosial, budaya, dan hukum adat mereka dengan penuh kehormatan dan rasa tanggung jawab.
“Ucapan seperti itu bukan sekadar menyinggung, tapi melukai hati masyarakat Lampung. Tanah adat adalah bagian dari jati diri kami, simbol eksistensi leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Mengatakan tanah adat tidak ada sama saja menafikan sejarah dan akar budaya kami,” tegas Panji dengan nada kecewa.
Menurutnya, pernyataan pejabat publik seperti itu sangat berbahaya karena dapat menimbulkan keresahan sosial bahkan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. “Ini bukan hal sepele. Kalimat itu bisa memicu kebencian dan perpecahan, apalagi di tengah masyarakat majemuk seperti Lampung,” ujarnya.
Laskar Lampung Desak Polda Ambil Langkah Tegas
Panji menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah menerima laporan resmi dari masyarakat adat pada Senin (20/10/2025). Namun, ia menegaskan agar laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi dan segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Polda harus segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor. Ini bukan semata-mata persoalan ucapan, tapi soal penghinaan terhadap jati diri masyarakat adat Lampung. Negara tidak boleh diam,” tegas Panji.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 156 dan 156a KUHP yang mengatur tentang pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.
“Pernyataan seperti ini bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang menyinggung kelompok masyarakat adat. Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Negara Akui Tanah Adat, Jangan Dikhianati!
Lebih lanjut, Panji menegaskan bahwa konstitusi Indonesia jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Kalau ada pejabat publik yang mengatakan tanah adat tidak ada, berarti dia tidak memahami konstitusi negara. Pernyataan semacam itu mencerminkan kebodohan terhadap sejarah dan hukum nasional. Orang seperti itu tidak pantas menduduki jabatan publik,” kata Panji dengan tegas.
Ia juga menyoroti bahwa tanah adat bukan sekadar wilayah fisik, tetapi simbol kehidupan, spiritualitas, dan identitas masyarakat adat Lampung. Menurutnya, banyak komunitas adat di Lampung masih menjaga wilayah adatnya dengan aturan adat yang berlaku, seperti di Lampung Barat, Pesawaran, Pesisir Barat, hingga Way Kanan.
Seruan untuk Tetap Kondusif
Meski marah dan kecewa, Laskar Lampung tetap menyerukan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Panji mengimbau seluruh masyarakat adat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda Lampung dan aparat penegak hukum.
“Kami tetap berkomitmen menjaga kedamaian. Tapi kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang telah menyinggung perasaan masyarakat adat,” tegas Panji.
Ia menegaskan bahwa langkah Laskar Lampung bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk menegakkan kehormatan dan martabat masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai luhur budaya Lampung.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan. Kami ingin agar budaya Lampung tetap dihormati, agar generasi muda tahu bahwa tanah adat adalah bagian dari jati diri yang tidak boleh dihapus dari sejarah,” pungkasnya.***











