• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 11, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Tiga Tahun Ijazah Mahasiswi Kebidanan Tertahan, Ini Penjelasan Kampus

MeldabyMelda
December 17, 2025
in Berita
A A
Tiga Tahun Ijazah Mahasiswi Kebidanan Tertahan, Ini Penjelasan Kampus
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro kembali menjadi sorotan setelah keluarga mahasiswa Dianty Khairunisa mengungkapkan bahwa ijazah lulusan tersebut tertahan selama tiga tahun meski yang bersangkutan telah mengikuti yudisium dan wisuda pada September 2022. Penahanan ijazah ini memunculkan keresahan karena dianggap menghambat pengembangan karier profesi dan hak mahasiswa sebagai peserta didik.

Keluarga Dianty menegaskan, hingga Sabtu, 13 Desember 2025, pihak kampus belum menyerahkan ijazah meskipun semua prosedur akademik telah dilalui. “Hingga kini ijazahnya belum juga diserahkan oleh pihak kampus. Artinya, ijazah tersebut telah ditahan selama kurang lebih tiga tahun,” kata pihak keluarga. Mereka membantah alasan kampus yang menyatakan nilai praktik di RS Ahmad Yani Metro belum diterima, karena konfirmasi dari rumah sakit memastikan bahwa nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty, sudah diserahkan ke pihak kampus.

Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, didampingi Humas Haidir, menjelaskan pada Senin, 16 Desember, bahwa kampus selalu terbuka bagi Dianty untuk mengambil ijazahnya. Namun, menurut Hikmah, mahasiswa bersangkutan jarang hadir untuk mengurus administrasi ijazah, dan pihak kampus justru sering diintervensi oleh pihak eksternal. “Kampus tidak pernah menahan ijazah Dianty. Yang ada adalah praktik yang belum dijalani sebagai syarat kelulusan. Dalam pendidikan kebidanan, kehadiran 100% di praktik adalah syarat utama, karena 60% pendidikan berbasis praktik,” jelas Hikmah.

BeritaTerkait

Gotong Royong TNI dan Warga, Sumur Bor 54 Meter Hadir untuk Masyarakat Kotabumi

Panen Raya di Gadingrejo, Umi Laila Sebut Petani Kunci Ketahanan Pangan Pringsewu

Demi Persatuan Pendidikan, MKKS Lamsel Diminta Libatkan Sekolah Swasta

Hikmah menambahkan, Dianty tidak hadir pada tanggal 20 November saat jadwal dinas malam dan menolak mengganti praktik pada tanggal 21 dengan alasan masih sakit. Pihak kampus meminta surat keterangan medis resmi, namun Dianty tidak dapat membuktikan. Nilai praktik yang diterima berbeda jauh dari teman sekelasnya, sehingga kampus menetapkan syarat magang tambahan selama dua bulan untuk melengkapi pendidikannya. “Kami tetap bijaksana dan memberikan kesempatan magang dua bulan supaya ia memenuhi syarat kelulusan,” kata Hikmah.

Di sisi lain, keluarga menilai bahwa mahasiswa yang telah lulus yudisium dan wisuda seharusnya berhak menerima ijazah tanpa syarat tambahan. Praktisi hukum Ardian SH, MH menegaskan bahwa penahanan ijazah lulusan yang telah memenuhi syarat kelulusan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum jelas melanggar administrasi pendidikan,” ujarnya.

Hikmah juga menekankan, kampus siap menghadapi persoalan ini secara hukum. Ia menyoroti adanya pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty saat proses revisi berkas akademik. “Bukti pemalsuan ada dan kami simpan sebagai arsip. Setiap persoalan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan perasaan,” ujarnya.

Keluarga Dianty mengungkapkan dampak yang dialami mahasiswi, mulai dari tertundanya pengurusan STR Bidan, peluang kerja, hingga kerugian psikologis selama tiga tahun. Mereka menuntut penyelesaian transparan dan menegaskan hak mahasiswa untuk menempuh jalur hukum melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, atau PTUN jika masalah tidak diselesaikan.

Dengan situasi ini, persoalan ijazah Dianty menyoroti pentingnya prosedur yang jelas, komunikasi antara kampus dan mahasiswa, serta perlindungan hak lulusan agar tidak mengalami kerugian berkepanjangan. Pihak kampus menegaskan keterbukaan, tetapi persyaratan praktik dan administrasi tetap menjadi tanggung jawab mahasiswa.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akbid Wira Buana MetroHak Lulusan Perguruan TinggiIjazah Kebidanan TertahanMaladministrasi KampusPenahanan Ijazah MahasiswaSengketa Pendidikan Tinggi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung Kritik Doa dan Materialisme

Next Post

JPU Ungkap Dugaan Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook

Next Post
JPU Ungkap Dugaan Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook

JPU Ungkap Dugaan Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook

Izin Tak Lengkap, SMA Siger Bandar Lampung Disorot Pejabat Pendidikan

Izin Tak Lengkap, SMA Siger Bandar Lampung Disorot Pejabat Pendidikan

Agus Sutanto Resmi Pimpin Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Agus Sutanto Resmi Pimpin Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Alih Fungsi Terminal Panjang Menuai Sorotan DPRD

Alih Fungsi Terminal Panjang Menuai Sorotan DPRD

Disdikbud Lampung Perkuat Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Gotong Royong TNI dan Warga, Sumur Bor 54 Meter Hadir untuk Masyarakat Kotabumi

Gotong Royong TNI dan Warga, Sumur Bor 54 Meter Hadir untuk Masyarakat Kotabumi

August 11, 2026
Panen Raya di Gadingrejo, Umi Laila Sebut Petani Kunci Ketahanan Pangan Pringsewu

Panen Raya di Gadingrejo, Umi Laila Sebut Petani Kunci Ketahanan Pangan Pringsewu

August 11, 2026
Demi Persatuan Pendidikan, MKKS Lamsel Diminta Libatkan Sekolah Swasta

Demi Persatuan Pendidikan, MKKS Lamsel Diminta Libatkan Sekolah Swasta

August 11, 2026
Sarpras Polsek Dicek Langsung, Kapolres Lampung Selatan Tekankan Kesiapan dan Perawatan

Sarpras Polsek Dicek Langsung, Kapolres Lampung Selatan Tekankan Kesiapan dan Perawatan

August 11, 2026
KKN STIT Pringsewu Bahas Pencegahan Kekerasan Anak dan Perempuan Bersama Warga

KKN STIT Pringsewu Bahas Pencegahan Kekerasan Anak dan Perempuan Bersama Warga

August 11, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In