PANTAU FINANCE— Perdebatan mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka kembali mencuat setelah sidang pra peradilan PT LEB yang berlangsung maraton di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari 28 November hingga 4 Desember 2025. Persidangan ini menyoroti isu fundamental terkait hak konstitusional individu dalam proses hukum pidana, sekaligus memicu diskusi hangat di ruang publik dan media sosial.
Kuasa Hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka merupakan pelanggaran prosedural yang serius. Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas, tetapi prosedur wajib untuk memastikan hak konstitusional terlindungi. “Pemeriksaan calon tersangka memastikan klien kami diberi kesempatan menjelaskan posisi dan kewenangan sebelum status tersangka diberikan,” kata Riki. Ia menambahkan bahwa tanpa mekanisme ini, penyidik berpotensi bertindak sepihak dan menimbulkan keputusan sewenang-wenang.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens memunculkan perdebatan di publik mengenai apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum atau hanya prosedur opsional.
Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Formal
Kejaksaan bersikukuh bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak diatur secara tegas dalam KUHAP. Jaksa Rudy menjelaskan, istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP, yang hanya mengenal pemeriksaan saksi dan tersangka. Ia menambahkan, Hermawan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sehingga status calon tersangka dianggap setara dengan saksi.
Selain itu, Kejaksaan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 tentang “bukti permulaan yang cukup.” Rudy menilai penyebutan pemeriksaan calon tersangka dalam putusan MK hanya terdapat di bagian pertimbangan, bukan dalam amar putusan, sehingga menurutnya tidak bersifat mengikat sebagai norma hukum. Ia menekankan bahwa pertimbangan MK perlu ditindaklanjuti oleh instrumen hukum setingkat undang-undang agar dapat dijadikan dasar tindakan penyidik.
Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tak Bisa Diabaikan
Riki Martim menolak argumen Kejaksaan. Menurutnya, meskipun disebut di bagian pertimbangan, ratio decidendi atau inti pertimbangan MK tetap mengikat secara hukum dan menjadi kaidah hukum yang tidak bisa diabaikan. “Putusan MK menegaskan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk melindungi hak konstitusional. Ini bukan sekadar opini sampingan,” tegasnya.
Riki menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik dapat menetapkan seseorang tersangka tanpa verifikasi, sehingga berisiko melanggar asas due process of law. Sejak Oktober 2024, kliennya tidak pernah dipanggil untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, maupun alat bukti yang digunakan. Ia menegaskan, hal ini jelas merugikan hak dasar tersangka dan menimbulkan potensi keputusan sewenang-wenang.
Pemeriksaan Calon Tersangka sebagai Mekanisme Perlindungan HAM
Ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang, yang dihadirkan dalam persidangan, menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian penting dari perlindungan hak konstitusional. “Pemeriksaan ini memberi kesempatan individu menjelaskan kewenangan dan tindakannya sebelum diberi stigma tersangka, terutama dalam kasus korporasi,” katanya. Ia juga menekankan pemeriksaan ini penting untuk menguji korelasi antara kewenangan dan kerugian negara sehingga mencegah error in persona.
Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menambahkan bahwa meski putusan MK berada pada bagian pertimbangan, hal itu merupakan inti norma hukum yang harus dihormati. Pemeriksaan calon tersangka berfungsi sebagai alat kendali agar penyidik tidak menetapkan tersangka tanpa transparansi dan memberikan ruang klarifikasi. Akhiar menegaskan prinsip audi et alteram partem, yaitu memberikan hak bagi pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan dibuat.
Akhiar mencontohkan putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB) yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Menurut hakim, kewajiban ini penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip fair trial atau hak atas peradilan yang adil.
Menjaga Keadilan dalam Kasus Korupsi
Riki Martim menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka juga berfungsi sebagai pengaman khusus dalam tindak pidana korupsi, di mana sering terjadi ketidakjelasan antara kewenangan pribadi dan publik. “Pemberantasan korupsi memang prioritas, tetapi tidak bisa menghapus kewajiban menghormati hak dasar individu. Hak untuk mengetahui tuduhan, memberikan klarifikasi, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” tegasnya.
Hingga kini, Jaksa belum menjelaskan secara rinci perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. Riki menegaskan, fakta persidangan menunjukkan hak dasar kliennya diabaikan, sehingga menimbulkan risiko keputusan sewenang-wenang.
Persidangan pra peradilan PT LEB ini menjadi sorotan publik dan pengamat hukum, karena membuka perdebatan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu. Putusan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 diprediksi akan menjadi preseden penting bagi praktik hukum pidana korporasi di Indonesia.***











