• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Sidang Pra Peradilan PT LEB Jadi Sorotan Hukum dan HAM

MeldabyMelda
December 7, 2025
in Berita
A A
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE— Perdebatan mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka kembali mencuat setelah sidang pra peradilan PT LEB yang berlangsung maraton di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari 28 November hingga 4 Desember 2025. Persidangan ini menyoroti isu fundamental terkait hak konstitusional individu dalam proses hukum pidana, sekaligus memicu diskusi hangat di ruang publik dan media sosial.

Kuasa Hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka merupakan pelanggaran prosedural yang serius. Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas, tetapi prosedur wajib untuk memastikan hak konstitusional terlindungi. “Pemeriksaan calon tersangka memastikan klien kami diberi kesempatan menjelaskan posisi dan kewenangan sebelum status tersangka diberikan,” kata Riki. Ia menambahkan bahwa tanpa mekanisme ini, penyidik berpotensi bertindak sepihak dan menimbulkan keputusan sewenang-wenang.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens memunculkan perdebatan di publik mengenai apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum atau hanya prosedur opsional.

BeritaTerkait

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Formal

Kejaksaan bersikukuh bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak diatur secara tegas dalam KUHAP. Jaksa Rudy menjelaskan, istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP, yang hanya mengenal pemeriksaan saksi dan tersangka. Ia menambahkan, Hermawan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sehingga status calon tersangka dianggap setara dengan saksi.

Selain itu, Kejaksaan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 tentang “bukti permulaan yang cukup.” Rudy menilai penyebutan pemeriksaan calon tersangka dalam putusan MK hanya terdapat di bagian pertimbangan, bukan dalam amar putusan, sehingga menurutnya tidak bersifat mengikat sebagai norma hukum. Ia menekankan bahwa pertimbangan MK perlu ditindaklanjuti oleh instrumen hukum setingkat undang-undang agar dapat dijadikan dasar tindakan penyidik.

Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tak Bisa Diabaikan

Riki Martim menolak argumen Kejaksaan. Menurutnya, meskipun disebut di bagian pertimbangan, ratio decidendi atau inti pertimbangan MK tetap mengikat secara hukum dan menjadi kaidah hukum yang tidak bisa diabaikan. “Putusan MK menegaskan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk melindungi hak konstitusional. Ini bukan sekadar opini sampingan,” tegasnya.

Riki menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik dapat menetapkan seseorang tersangka tanpa verifikasi, sehingga berisiko melanggar asas due process of law. Sejak Oktober 2024, kliennya tidak pernah dipanggil untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, maupun alat bukti yang digunakan. Ia menegaskan, hal ini jelas merugikan hak dasar tersangka dan menimbulkan potensi keputusan sewenang-wenang.

Pemeriksaan Calon Tersangka sebagai Mekanisme Perlindungan HAM

Ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang, yang dihadirkan dalam persidangan, menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian penting dari perlindungan hak konstitusional. “Pemeriksaan ini memberi kesempatan individu menjelaskan kewenangan dan tindakannya sebelum diberi stigma tersangka, terutama dalam kasus korporasi,” katanya. Ia juga menekankan pemeriksaan ini penting untuk menguji korelasi antara kewenangan dan kerugian negara sehingga mencegah error in persona.

Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menambahkan bahwa meski putusan MK berada pada bagian pertimbangan, hal itu merupakan inti norma hukum yang harus dihormati. Pemeriksaan calon tersangka berfungsi sebagai alat kendali agar penyidik tidak menetapkan tersangka tanpa transparansi dan memberikan ruang klarifikasi. Akhiar menegaskan prinsip audi et alteram partem, yaitu memberikan hak bagi pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan dibuat.

Akhiar mencontohkan putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB) yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Menurut hakim, kewajiban ini penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip fair trial atau hak atas peradilan yang adil.

Menjaga Keadilan dalam Kasus Korupsi

Riki Martim menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka juga berfungsi sebagai pengaman khusus dalam tindak pidana korupsi, di mana sering terjadi ketidakjelasan antara kewenangan pribadi dan publik. “Pemberantasan korupsi memang prioritas, tetapi tidak bisa menghapus kewajiban menghormati hak dasar individu. Hak untuk mengetahui tuduhan, memberikan klarifikasi, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” tegasnya.

Hingga kini, Jaksa belum menjelaskan secara rinci perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. Riki menegaskan, fakta persidangan menunjukkan hak dasar kliennya diabaikan, sehingga menimbulkan risiko keputusan sewenang-wenang.

Persidangan pra peradilan PT LEB ini menjadi sorotan publik dan pengamat hukum, karena membuka perdebatan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu. Putusan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 diprediksi akan menjadi preseden penting bagi praktik hukum pidana korporasi di Indonesia.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Hukum TerbaruHak Konstitusionalhukum pidanaPemeriksaan Calon TersangkaPengadilan Negeri TanjungkarangPra Peradilan LEBPraperadilan LampungPT LEBPutusan MK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Pimpin Gelombang Baru Politik Kerakyatan di Lampung Selatan

Next Post

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Apakah Dua Tahanan Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Next Post
Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Apakah Dua Tahanan Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Kejati Lampung Tancap Gas, Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kasus PT LEB

Kejati Lampung Tancap Gas, Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kasus PT LEB

Heboh! Kejati Lampung Sita Mobil Mewah, Emas, dan Tas Branded Mantan Bupati Pesawaran, Total Aset Capai Rp45 Miliar

Heboh! Kejati Lampung Sita Mobil Mewah, Emas, dan Tas Branded Mantan Bupati Pesawaran, Total Aset Capai Rp45 Miliar

Anggaran Mencurigakan untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Coret Dana Miliaran, Legalitas Yayasan Dipertanyakan

Anggaran Mencurigakan untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Coret Dana Miliaran, Legalitas Yayasan Dipertanyakan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In