• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Pendidikan Keuangan

SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan

MeldabyMelda
June 10, 2026
in Pendidikan Keuangan
A A
SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Panglima Ladam (Pangdam) Misrul pernah menduga Eva Dwiana dan Eka Afriana memiliki niat jahat atau mensrea untuk meraih keuntungan dari APBD Pemkot Bandar Lampung maupun APBN (BOS) dengan menyelenggarakan SMA Siger di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Dugaannya ini jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambil alih ratusan peserta didik SMA Swasta yang telah menyerah melanggar berbagai regulasi tersebut.

Dugaan itu muncul pasca-Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) hearing bernada keras dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada awal Juli 2025 lalu.

BeritaTerkait

Pindah ke Sekolah Swasta Tetap Aman, Tunggakan Komite Siswa Negeri Dihapuskan

Penutupan SMA Siger Buka Lagi Pernyataan Kritis Wiyadi terhadap Disdikbud

Janji 2019 Kembali Dibahas, Penanganan Banjir Bandar Lampung Jadi Sorotan

Tak banyak media arus utama Lampung yang percaya dengannya, apalagi untuk menindaklanjut dugaannya.

Pada 9 Juli, media arus utama hanya memberitakan Pemkot Bandar Lampung membuka 4 SMA Siger yang bertempat di 4 SMP Negeri Kota Bandar Lampung tanpa pernah membedah amanah peraturan perundang-undangan tentang yayasan dan penyelenggaraan pendidikan.

Tanpa pressure berarti, SMA Siger menerima puluhan hingga ratusan siswa dan menggelar operasional pendidikan dengan skema penggabungan sekolah dari 4 menjadi 2.

Eva Dwiana sebagai wali kota dan Eka Afriana yang kala itu mengemban amanah sebagai Kadisdikbud Kota Bandar Lampung sekaligus pembina dan pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda kian leluasa menggunakan Barang Milik Daerah untuk keberlangsungan Badan Hukum Privatnya.

Pelan-pelan, dugaan Pangdam berbuah. Eva Dwiana kian berani mengungkapkan hasratnya di depan publik tanpa pernah jujur mengatakan, SMA Siger ialah Sekolah Swasta dan pengurusnya ialah saudari kembarnya sendiri.

Ia atau mungkin mereka hendak membongkar terminal Panjang dan lahannya untuk membangun Gedung SMA Swasta Siger.

Selain itu, ia akan menjadikan SD Negeri yang sepi murid sebagai gedung maupun sarana dan pra sarana penunjang operasional SMA Siger.

Dugaan niat jahat itu perlahan tapi pasti mengarah pada perbuatan jahat. Sudahlah menggunakan Barang Milik Daerah untuk Badan Hukum Privat, Eva Dwiana dan Eka Afriana terus menyelenggarakan SMA Siger tanpa izin operasional sehingga terancam pidana 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Satu semester, anak-anak SMA Siger bersekolah tanpa terdaftar dapodik dan menerima Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Indikasi lain Eva Dwiana dan Eka Afriana telah melakukan perbuatan jahat ialah mengalirkan APBD ke Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang ditentang oleh Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Ketua MK periode 2003-2008.

Saat kabar aliran dana itu viral pun, Dr. Khaidarmansyah selaku ketua yayasannya bilang kepada publik– dana tersebut untuk mencetak raport hingga biaya ekstrakulikuler peserta didik.

Namun itu bertolak belakang dengan keterangan murid SMA Siger yang mengaku tidak pernah ada ekskul dan raportnya hanya berbentuk file dan terdistribusi melalui HP.

Anak-anak itu pun membeli modul 15 ribu rupiah untuk satu mata pelajaran dan terpaksa belajar dalam proses dan lingkungan yang tidak layak sehingga Kanwil Ham Lampung menyatakan dalam surat resminya, terdapat masalah HAM atas Hak anak dalam memperoleh pendidikan. Kemana aliran dana hibah itu?

Penggiat Kebijakan Publik Abdullah Sani bahkan telah melaporkan kejadian itu ke Kapolda serta Kejati Lampung.

Ia juga meminta Unit Dinas PPPA Lampung melakukan pengawasan hingga merehabilitasi murid SMA Siger karena menurutnya telah menjadi korban kejahatan lain dalam satuan penyelenggara pendidikan.

Selain sanksi 10 tahun penjara dari UU Sisdiknas karena terbukti telah menyelenggarakan sekolah tanpa izin pemerintah, apa yang kira-kira bisa menjerat Eva Dwiana dan Eka Afriana?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBANDAR LAMPUNGBerita LampungdapodikDinas Pendidikan LampungEka AfrianaEva DwianaFKSS LampungHak anakHibah PendidikanNISNpendidikan Lampungpolemik SMA SigerSMA Sigeryayasan siger prakarsa bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

Next Post

Pindah ke Sekolah Swasta Tetap Aman, Tunggakan Komite Siswa Negeri Dihapuskan

Next Post
Pindah ke Sekolah Swasta Tetap Aman, Tunggakan Komite Siswa Negeri Dihapuskan

Pindah ke Sekolah Swasta Tetap Aman, Tunggakan Komite Siswa Negeri Dihapuskan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Pindah ke Sekolah Swasta Tetap Aman, Tunggakan Komite Siswa Negeri Dihapuskan

Pindah ke Sekolah Swasta Tetap Aman, Tunggakan Komite Siswa Negeri Dihapuskan

June 10, 2026
SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan

SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan

June 10, 2026
Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

June 10, 2026
Dari Justice Collaborator hingga Tuntutan Pidana, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Buka Sejumlah Pertanyaan Besar di Sidang PT LEB

Dari Justice Collaborator hingga Tuntutan Pidana, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Buka Sejumlah Pertanyaan Besar di Sidang PT LEB

June 10, 2026
Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

June 9, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In