• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

PI 10% PT LEB Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Minta Putusan Lebih Adil

MeldabyMelda
June 11, 2026
in Berita
A A
PI 10% PT LEB Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Minta Putusan Lebih Adil
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Sofian Sitepu, pengacara eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo yang kini menjadi terdakwa tipikor dana PI 10% berharap hakim PN Tanjungkarang mwlihat keadilan bagi kliennya dan dua terdakwa yang lain berdasarkan pasal 53 KUHP.

“Nah inilah yang kami harapkan ke depan, pengadilan harus melihat itu, pengadilan ini harus melihat keadilan. Menurut pasal 53 KUHP dijelaskan, dalam mengadili perkara, hakim harus melihat hukum dan keadilan,” ujarnya pasca-sidang tuntutan pada Selasa, 11 Juni 2026.

“Apabila ada pertentangan hukum dan keadilan, maka diutamakan adalah keadilan, itu menurut hukum kita. Kami sangat berharap hakim akan melihat keadaan ini, kami percaya hakim akan mengutamakan keadilan dari hukum.”

BeritaTerkait

WTP Bandar Lampung Terseret Isu OTT KPK, Publik Minta Penjelasan

Dugaan Penyalahgunaan Kebijakan Pendidikan di Bandar Lampung Kembali Disorot

Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

Sofian Sitepu berharap hakim memberi hukuman ringan sesuai uang yang terdakwa peroleh dari PI 10% tersebut.

Menurutnya, Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan pun menjadi pihak yang mengalami kerugian moral atas opini atau framing kerugian 271 miliar rupiah.

“Dari awal kami mengikuti ini, kami melihat bahwa tidak ada korupsi 271 miliar, tetapi dari sisi opini klien kami sudah dirugikan.”

“Klien kami, khususnya Pak Heri Wardoyo, melaksanakan semua keputusan perusahaan, keputusan pemegang saham RUPS dan juga menurut undang-undang PT.”

“Dia menerima hak-hak atau tantim berdasarkan keputusan, tidak lebih dari itu. Nah sekarang dalam peradilan tidak pernah dibuktikan tentang korupsi 271 miliar, itu tidak pernah.

Dalam proses peradilan yang cukup panjang, menurut Sofian Sitepu– pembuktian hanya berfokus pada pengunaan dana tantim dan honor-honor terdakwa.

“Yang dibuktikan adalah penggunaan dana tantim atau honor-honor mereka. Kami melihat peradilan ini atau misalnya tuntutan ini ada menyimpang dari bungkusan kasusnya,” ujarnya.

Penggunaan tantim dan honor oleh terdakwa itu pun berdasarkan ketentuan perusahaan atau berlandaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Melaksanakan ketentuan perusahaan, sekali lagi melaksanakan keputusan RUPS, itulah hak-hak yang diberikan, mereka terima.”

Sofian Sitepu kemudian mempertanyakan keadilan dalam kasus ini karena pemegang saham yang berwenang melaksanakan RUPS yakni PT LJU dan PT Way Guruh justru tidak tersentuh skandal hukum.

“Tanyalah kenapa tidak disentuh pemegang saham yang membuat keputusan,” katanya.

Untuk kewajiban pengembalian uang yang JPU anggap sebagai keugian negara, Sofian Sitepu berharap hanya bagi dana yang terdakwa peroleh tanpa ketentuan yang sah seperti tantim dan bonus sejak tahun 2018.

Untuk yang benar-benar menjadi hak terdakwa sesuai kontrak kerja, Sofian menganggap itu bukan kerugian negara tapi kewajiban perusahaan membayar upah pekerjanya.

“Nah itu harusnya, dengan demikian kalau memang ada tataran atau parameter yang mereka terima melebihi dari ketentuan misalnya penggajian itu, itu yang harus mengembalikan kerjaan itu. Tidak semuanya, karena mereka sudah bekerja, mereka mengeluarkan tenaga, pikiran dan waktu, apakah itu tidak dihargai,” ungkapnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BeritaLampungHeriWardoyohukumHukumIndonesiaKasusKorupsiPengadilanPI10PersenPNTanjungkarangSidangTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

WTP Bandar Lampung Terseret Isu OTT KPK, Publik Minta Penjelasan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

PI 10% PT LEB Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Minta Putusan Lebih Adil

PI 10% PT LEB Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Minta Putusan Lebih Adil

June 11, 2026
WTP Bandar Lampung Terseret Isu OTT KPK, Publik Minta Penjelasan

WTP Bandar Lampung Terseret Isu OTT KPK, Publik Minta Penjelasan

June 10, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Kebijakan Pendidikan di Bandar Lampung Kembali Disorot

Dugaan Penyalahgunaan Kebijakan Pendidikan di Bandar Lampung Kembali Disorot

June 10, 2026
Pindah ke Sekolah Swasta Tetap Aman, Tunggakan Komite Siswa Negeri Dihapuskan

Pindah ke Sekolah Swasta Tetap Aman, Tunggakan Komite Siswa Negeri Dihapuskan

June 10, 2026
SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan

SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan

June 10, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In