• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Wajib Tahu! Ini 3 Tahapan Penting Pencairan Bansos PKH dan BPNT Melalui Aplikasi SIKS-NG

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
May 10, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Khusus Warga di Daerah Ini Sudah Bisa Nikmati Bansos Rp600 Ribu, Simak Informasinya
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE -Bagi penerima manfaat, terutama yang baru, proses pencairan bansos bisa menjadi lebih rumit dari yang mereka kira. Terutama dalam pencairan bansos PKH dan BPNT melalui aplikasi SIKS-NG, ada 3 tahapan penting yang perlu dipahami.

Banyak penerima manfaat baru yang belum memahami sepenuhnya proses ini, sehingga memahami tahapan-tahapannya penting untuk kelancaran pencairan bansos.

Inilah 3 tahapan penting yang harus diketahui oleh penerima manfaat:

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

1. Penerima Keputusan (SK) dari DTKS:
Sebelum proses pencairan dimulai, nama-nama penerima bantuan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi langkah awal yang penting.

2. Penentuan Komponen PKH:
Setelah SK dikeluarkan, tahap berikutnya adalah penentuan komponen yang akan dibayarkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses ini memastikan bahwa bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga.

3. Penentuan Jadwal Pencairan BPNT:
Untuk BPNT, setelah SK diterbitkan, pencairan bantuan bisa disesuaikan dengan jadwal penyaluran yang telah ditetapkan. Ini memastikan bahwa pencairan dilakukan secara tertata dan efisien.***

Tags: BPNTKPMPKH
ShareTweetSendShare
Previous Post

Waktunya Siapkan Dokumen: 2 Bansos Akan Cair 10 Mei 2024, Periksa SIKS-NG Anda!

Next Post

Perbarui Status Anda! Cek Data DTKS Bulan Mei 2024 Terbaru untuk Penerima Bansos

Next Post
AWAS! Sebab Ini, KPM Dicoret dari Bansos PKH

Perbarui Status Anda! Cek Data DTKS Bulan Mei 2024 Terbaru untuk Penerima Bansos

Sambut Kabar Baik! 3 Daerah Sudah Bisa Cairkan Bansos Beras, Di Mana Saja?

Sambut Kabar Baik! 3 Daerah Sudah Bisa Cairkan Bansos Beras, Di Mana Saja?

Langkah Awal: Kabupaten Lampung Timur Cairkan Bansos Beras 10 Kg

Langkah Awal: Kabupaten Lampung Timur Cairkan Bansos Beras 10 Kg

Perbarui Data DTKS: Langkah Terbaru Kemensos dalam Distribusi Bansos

Perbarui Data DTKS: Langkah Terbaru Kemensos dalam Distribusi Bansos

Arinal Tawarkan Janji Baru dalam Persiapannya untuk Pilgub Lampung 2024

Arinal Tawarkan Janji Baru dalam Persiapannya untuk Pilgub Lampung 2024

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

June 25, 2026
Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In