PANTAU FINANCE- Hari yang dinantikan telah tiba, di mana pemerintah bersama PT Taspen (Persero) memulai proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Namun, di tengah euforia tersebut, terdapat kabar mengejutkan bagi sebagian ASN yang hanya akan menerima THR sebesar 80 persen dari penghasilan mereka sebagai pelayan negara.
Menurut ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ASN golongan I hingga IV berhak menerima THR secara penuh, setara dengan 100 persen dari total penghasilan mereka, termasuk semua tunjangan yang mereka terima.
Namun, dalam penafsiran yang sama, aturan tersebut juga menetapkan bahwa ada satu golongan ASN yang harus puas dengan THR sebesar 80 persen dari penghasilan mereka.
Golongan ini merujuk kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang hanya akan mendapatkan 80 persen dari total gaji yang seharusnya mereka terima sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, ada keterangan tambahan bahwa CPNS yang telah diangkat secara penuh akan mendapatkan THR secara penuh, setara dengan 100 persen dari penghasilan mereka.
Keterbatasan ini tentu saja menjadi sorotan bagi sebagian ASN, terutama mereka yang berada dalam golongan CPNS yang masih menanti kepastian masa depan mereka. Hal ini menggarisbawahi betapa pentingnya proses pengangkatan CPNS menjadi pegawai negeri secara penuh, tidak hanya dari segi kepastian status kerja, tetapi juga dalam hal mendapatkan hak-hak yang sama seperti rekan-rekan mereka yang telah diangkat secara definitif.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk terus memperhatikan keadilan dan kesejahteraan para ASN, sehingga setiap langkah kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif dan merata bagi seluruh abdi negara. Semoga dengan waktu, kesenjangan ini dapat diatasi demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan yang merata bagi semua ASN.***








