PANTAU FINANCE- Kabar akan pengangkatan sebanyak 2,3 juta tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 yang diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menimbulkan kegembiraan tersendiri di kalangan tenaga honorer.
Namun, di sisi lain, kebingungan masih menghantui banyak tenaga honorer yang belum mengetahui apakah nama mereka sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.
Khususnya, dengan ketentuan bahwa BKN hanya akan memprioritaskan tenaga honorer yang telah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk diangkat sebagai PPPK, kekhawatiran semakin meluas di kalangan mereka.
Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan keberadaan namanya dalam database BKN, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berkonsultasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja saat ini. Ini bisa berupa Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tergantung pada struktur administratif setempat.
Penting untuk diingat bahwa pendataan tenaga honorer atau non-ASN berada di bawah kewenangan masing-masing instansi. Meskipun saat ini belum tersedia fasilitas untuk mengecek secara online, koordinasi dengan unit yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai status kepegawaian tenaga honorer tersebut.
Meskipun proses ini mungkin memakan waktu dan upaya ekstra, namun hal ini sangat penting mengingat peluang untuk diangkat sebagai PPPK sangat terkait dengan keberadaan nama dalam database BKN.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para tenaga honorer dapat memperoleh kejelasan mengenai status kepegawaian mereka dan siap menghadapi masa depan yang lebih pasti dan terstruktur dalam layanan publik.***







