PANTAU FINANCE- Sebuah angin segar menerpa para pensiunan Indonesia! PT Taspen mempersembahkan kabar yang menggembirakan dengan mengonfirmasi bahwa dalam tahun 2024 ini, ada kategori khusus pensiunan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya sekali, tetapi dua kali lipat.
Keputusan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur penyaluran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan tentu saja, para pensiunan yang telah berbakti kepada negara.
Dalam Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024, detail lengkap mengenai komponen THR bagi pensiunan telah dijabarkan dengan jelas. Mulai dari pensiun pokok hingga tambahan penghasilan, semuanya termasuk dalam lingkup penerimaan THR tersebut.
Namun, yang lebih menarik adalah penemuan bahwa ada kategori pensiunan yang beruntung bisa menerima dua kali lipat THR dari Taspen. Siapa sajakah mereka? Mereka adalah mereka yang tidak hanya terdaftar sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga sebagai penerima pensiun dan/atau tunjangan.
Dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan, pensiunan berhak atas dua kali lipat kebahagiaan lewat THR. Mereka akan menerima THR pertama sebagai pensiunan, dan THR kedua sebagai penerima pensiun dan/atau tunjangan. Sungguh suatu bentuk apresiasi yang luar biasa bagi jasa mereka yang telah berdedikasi bagi bangsa dan negara.
Sebuah angin segar menerpa para pensiunan Indonesia! PT Taspen mempersembahkan kabar yang menggembirakan dengan mengonfirmasi bahwa dalam tahun 2024 ini, ada kategori khusus pensiunan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya sekali, tetapi dua kali lipat.
Keputusan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur penyaluran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan tentu saja, para pensiunan yang telah berbakti kepada negara.
Dalam Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024, detail lengkap mengenai komponen THR bagi pensiunan telah dijabarkan dengan jelas. Mulai dari pensiun pokok hingga tambahan penghasilan, semuanya termasuk dalam lingkup penerimaan THR tersebut.
Namun, yang lebih menarik adalah penemuan bahwa ada kategori pensiunan yang beruntung bisa menerima dua kali lipat THR dari Taspen. Siapa sajakah mereka? Mereka adalah mereka yang tidak hanya terdaftar sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga sebagai penerima pensiun dan/atau tunjangan.
Dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan, pensiunan berhak atas dua kali lipat kebahagiaan lewat THR. Mereka akan menerima THR pertama sebagai pensiunan, dan THR kedua sebagai penerima pensiun dan/atau tunjangan. Sungguh suatu bentuk apresiasi yang luar biasa bagi jasa mereka yang telah berdedikasi bagi bangsa dan negara.***









