PANTAU FINANCE- Saat cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan, muncul perdebatan baru terkait golongan yang hanya akan menerima 80 persen dari total THR yang seharusnya mereka dapatkan.
Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN yang tergolong dalam kategori ini, tentang mengapa hak yang mereka peroleh berbeda dengan rekan-rekan seprofesi mereka.
Penyaluran THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang Idul Fitri. Namun, ketentuan terkait penerimaan THR 80 persen ini menjadi sorotan baru.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa untuk PNS golongan I hingga IV, THR akan dibayarkan penuh, setara dengan 100 persen dari penghasilan termasuk segala tunjangan yang mereka terima.
Namun, PP tersebut juga mengatur adanya satu golongan khusus yang hanya akan menerima 80 persen dari total THR yang seharusnya mereka dapatkan. Golongan ini mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja direkrut, dan akan menerima THR sebesar 80 persen dari total gaji mereka sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, perlu dicatat bahwa CPNS yang telah diangkat secara penuh akan menerima THR 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini mungkin menjadi bahan diskusi di kalangan ASN dan masyarakat umum, mengingat perbedaan perlakuan terhadap golongan yang sama-sama merupakan abdi negara. Namun, semuanya telah diatur secara resmi dalam PP yang berlaku.***








