• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Kenapa Golongan Ini Hanya Dapat THR 80 persen dari Pemerintah? Ini Alasannya

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 28, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Bansos BLT Mitigasi Tahun 2024 Telah Cair: Setiap Warga Menerima Bantuan 600 Ribu
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Saat cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan, muncul perdebatan baru terkait golongan yang hanya akan menerima 80 persen dari total THR yang seharusnya mereka dapatkan.

Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN yang tergolong dalam kategori ini, tentang mengapa hak yang mereka peroleh berbeda dengan rekan-rekan seprofesi mereka.

Penyaluran THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang Idul Fitri. Namun, ketentuan terkait penerimaan THR 80 persen ini menjadi sorotan baru.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa untuk PNS golongan I hingga IV, THR akan dibayarkan penuh, setara dengan 100 persen dari penghasilan termasuk segala tunjangan yang mereka terima.

Namun, PP tersebut juga mengatur adanya satu golongan khusus yang hanya akan menerima 80 persen dari total THR yang seharusnya mereka dapatkan. Golongan ini mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja direkrut, dan akan menerima THR sebesar 80 persen dari total gaji mereka sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, perlu dicatat bahwa CPNS yang telah diangkat secara penuh akan menerima THR 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini mungkin menjadi bahan diskusi di kalangan ASN dan masyarakat umum, mengingat perbedaan perlakuan terhadap golongan yang sama-sama merupakan abdi negara. Namun, semuanya telah diatur secara resmi dalam PP yang berlaku.***

Tags: 80 PERSENPEMERINTAHTHR
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sempat Terkendala, Ini Tanggal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024

Next Post

AWAS! Risiko KPM Tercoret dari DTKS Kemensos karena Hal Sepele

Next Post
Cara Mudah Memeriksa Penerima Bansos PKH Tahun 2024: Situs Resmi Telah Diluncurkan

AWAS! Risiko KPM Tercoret dari DTKS Kemensos karena Hal Sepele

Persyaratan Terbaru Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024

Persyaratan Terbaru Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024

MAU AJUKAN KUR BRI 2024? Ini Syarat Terbaru yang Harus Disiapkan

Ketika Ada Kredit di Bank Lain, Apakah Pinjaman KUR BRI Masih Bisa? Simak Penjelasannya

Panggilan Guru: Peluang Emas di Balik Rekrutmen PPPK 2024!

PENGUMUMAN URGENT UNTUK TENAGA HONORER! Ini Cara Mudah Cek Nama di Database BKN

LANGSUNG ACC! Inilah Cara Terbaru Mengajukan Pinjaman KUR di Pegadaian Tahun 2024

LANGSUNG ACC! Inilah Cara Terbaru Mengajukan Pinjaman KUR di Pegadaian Tahun 2024

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In