PANTAU FINANCE- Dalam upaya menjaga akurasi dan efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial (Kemensos) tidak hanya berfokus pada penyaluran bansos, namun juga memberikan perhatian khusus terhadap ketertiban data penerima manfaat. Sebuah surat edaran yang diterbitkan oleh Kemensos mengungkapkan bahwa kehadiran KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa terancam tercoret karena persoalan sepele.
Surat edaran tersebut mengingatkan bahwa setiap KPM yang gagal melakukan pencairan dana PKH hingga batas waktu yang ditentukan akan otomatis dicoret dari daftar penerima bansos aktif. Proses pencairan dana dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
“Kami terus berupaya melakukan pemerataan dalam distribusi bantuan sosial PKH. Setiap tahapan kami melakukan update data untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ungkap seorang pejabat Kemensos.
Imbauan pun disampaikan kepada seluruh KPM agar tidak menunda-nunda pencairan dana yang telah dikirimkan ke rekening. Keterlambatan ini dapat berujung pada konsekuensi yang serius, yakni tercoretnya nama KPM dari DTKS Kemensos.
Dalam konteks ini, meskipun persoalan tercoretnya nama KPM tampak sepele, namun dampaknya dapat signifikan bagi kelangsungan mendapatkan bantuan sosial di masa mendatang. Maka dari itu, peringatan ini menjadi penting untuk dipatuhi oleh seluruh penerima manfaat PKH agar tidak terkena dampak negatif yang tidak diinginkan.
Pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pencairan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat diterima oleh mereka yang membutuhkannya dengan tepat waktu dan tanpa hambatan.***








