• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Ingin Dapat Bansos PKH? Ini Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
May 11, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Kabar Gembira! Bansos PKH 2024 Akan Diberikan kepada Tiap Ibu Hamil
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Bagi warga Indonesia yang membutuhkan bantuan dari pemerintah, terutama dalam bentuk bansos PKH, penting untuk memahami syarat terbaru yang berlaku pada tahun 2024.

Syarat-syarat tersebut ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diperuntukkan bagi yang membutuhkan, serta untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos.

Berikut adalah beberapa syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH:

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.

2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau POLRI: Penerima bansos PKH tidak boleh termasuk dalam anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, calon penerima bansos PKH juga akan menjalani proses verifikasi oleh aparat desa sesuai domisili mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.***

Tags: BANSOSPENERIMAPKH
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendaftaran Bansos PKH untuk Pelajar Dibuka Lagi: Berikut Cara Daftarnya

Next Post

Jadwal Pencairan KJP Plus DKI Jakarta Bulan Mei 2024 Telah Diumumkan!

Next Post
Jadwal Pencairan KJP Plus DKI Jakarta Bulan Mei 2024 Telah Diumumkan!

Jadwal Pencairan KJP Plus DKI Jakarta Bulan Mei 2024 Telah Diumumkan!

Update Terbaru: Besaran KJP Plus DKI Jakarta dan Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta

Update Terbaru: Besaran KJP Plus DKI Jakarta dan Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta

Dua Bansos Rp1,3 Juta Segera Cair Minggu Ini! Apa Saja? Simak Informasinya

Siapkan NIK dan KK! Ada Bantuan Tunai Sebesar 700 Ribu Rupiah

Bantuan KIP Kuliah Telah Ditransfer! Berikut Cara Memantau Penyalurannya

Bantuan Pendidikan untuk Semua: PKH Salurkan Dana untuk Siswa dari SD hingga Mahasiswa

Kabar Gembira! Bansos PKH 2024 Akan Diberikan kepada Tiap Ibu Hamil

Cek Rekening! Penerima KKS Bank Mandiri Sudah Dapat Cairkan Bansos

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In