PANTAU FINANCE – Bagi warga Indonesia yang membutuhkan bantuan dari pemerintah, terutama dalam bentuk bansos PKH, penting untuk memahami syarat terbaru yang berlaku pada tahun 2024.
Syarat-syarat tersebut ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diperuntukkan bagi yang membutuhkan, serta untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos.
Berikut adalah beberapa syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH:
1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau POLRI: Penerima bansos PKH tidak boleh termasuk dalam anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, calon penerima bansos PKH juga akan menjalani proses verifikasi oleh aparat desa sesuai domisili mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.***











