PANTAU FINANCE – Selain PKH yang telah diperuntukkan bagi siswa seluruh jenjang pendidikan, pemerintah juga mengalokasikan bantuan sosial untuk semua siswa dari berbagai jenjang, bahkan hingga mahasiswa.
Setiap tingkatan pendidikan memiliki besaran bantuan yang berbeda, yang telah ditetapkan dalam proses penyaluran ini:
1. Untuk Siswa Sekolah Dasar (SD), besaran bantuan adalah Rp 450.000 per tahun. Namun, bagi siswa baru atau kelas akhir, bantuan hanya sebesar Rp 225.000 karena hanya satu semester.
2. Untuk Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun. Sama seperti SD, bagi siswa baru atau kelas akhir, bantuan hanya setengahnya, yaitu Rp 375.000.
3. Untuk Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), besaran bantuan adalah Rp 1.000.000 per tahun. Sama dengan tingkat sebelumnya, bagi siswa baru atau kelas akhir, bantuan setengahnya, yaitu Rp 500.000.
Program Indonesia Pintar (PIP) ini mencakup semua jenjang pendidikan, termasuk mahasiswa. Namun, untuk mahasiswa, besaran bantuan sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan siswa SD hingga SMA.***











