PANTAU FINANCE – Bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos, berikut adalah syarat terbaru untuk mendaftar bansos PKH disabilitas tahun 2024.
Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan syarat terbaru ini, dengan harapan agar penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan bantuan dapat memperolehnya dengan mudah.
Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan pemerataan penerima manfaat bansos PKH bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Berikut adalah syarat terbaru untuk mendaftar bansos PKH disabilitas tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penyandang disabilitas harus merupakan WNI yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Penyandang disabilitas yang ingin mendaftar tidak boleh menjadi bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
3. Memiliki e-KTP: Calon penerima bansos harus memiliki e-KTP yang masih berlaku.
4. Terdaftar di DTKS Kemensos: Calon penerima harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
5. Tinggal di Luar Panti: Penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah maupun non-pemerintah dapat mendaftar.
6. Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK: Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) juga memenuhi syarat untuk mendaftar.
Bantuan yang akan diterima oleh penerima bansos PKH disabilitas adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang dibagi menjadi empat tahap pencairan, masing-masing sebesar Rp600 ribu.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan bantuan sosial dapat memperolehnya dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat.***











