PANTAU FINANCE – Diketahui bahwa terjadi perubahan dalam periode penyaluran bansos BPNT, yang mengubah ketentuan pencairan. Hal ini menjadi perhatian bagi para penerima manfaat, karena jumlah bantuan yang diterima berbeda dari sebelumnya.
Sebelumnya, setiap penerima manfaat bisa mendapatkan bansos untuk periode dua sampai tiga bulan. Namun, dengan adanya perubahan ini, Kemensos mengubah ketentuan pencairan bansos BPNT.
Perubahan ini menimbulkan kebingungan bagi keluarga penerima manfaat, bahkan ada yang menduga bahwa bansos BPNT akan dihentikan karena jumlah yang diterima tidak sesuai dengan sebelumnya.
Menurut ketentuan Kemensos, bansos BPNT akan dicairkan setiap bulan melalui skema pencairan bulanan. Jika terjadi keterlambatan pencairan, bansos BPNT akan dirapel atau dicairkan secara bertahap.
Dengan skema ini, tidak ada perubahan pada jumlah bantuan yang diberikan, hanya jadwal pencairan yang tidak serentak, sehingga jumlah bansos BPNT yang diterima dapat terakumulasi dengan bulan berikutnya atau dirapel.
Misalnya, jika pencairan mundur, maka jumlah bansos yang diterima akan menjadi hasil rapel antara bulan sebelumnya dan bulan berjalan.
Penjelasan mengenai perubahan periode penyaluran dan ketentuan baru pencairan bansos BPNT ini diharapkan dapat dipahami oleh para penerima manfaat.***











