PANTAU FINANCE- Kabar gembira bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024! Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kemudahan dengan memperbolehkan penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 dalam proses rekrutmen CPNS 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas, calon pendaftar CPNS 2024 diperbolehkan untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023.
Namun, penting untuk dicatat bahwa peserta seleksi CPNS 2024 yang turut serta dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan secara otomatis menggugurkan atau tidak dapat menggunakan nilai SKD tahun 2023.
Bagi peserta seleksi CPNS 2023 yang berminat menggunakan nilai SKD tahun 2023 dalam rekrutmen CPNS 2024, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memeriksanya:
Kunjungi situs web https://sertificat.bkn.go.id/
Isi nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
Pilih jenis seleksi, yakni “Calon Pegawai Negeri Sipil.”
Klik tombol “Unduh.”
Anda akan diberikan akses untuk melihat nilai SKD yang tercantum dalam sertifikat.
Dengan mengetahui nilai SKD tahun 2023, peserta CPNS tahun 2024 dapat memutuskan apakah akan menggunakan nilai tersebut atau memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Dengan informasi ini, diharapkan para calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi proses seleksi yang akan datang.***








