PANTAU FINANCE- Tahun 2024 memunculkan sorotan baru terkait proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan pertanyaan yang mengemuka: apakah nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 masih relevan untuk penerimaan CPNS tahun ini?
Pertanyaan ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan, tetapi juga menggugah perhatian calon pendaftar yang telah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya. Mereka bertanya-tanya, apakah harus mengulang proses seleksi atau apakah prestasi mereka dari tahun sebelumnya masih berlaku?
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, memberikan penjelasan yang sangat dinantikan. Menurutnya, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 651 Tahun 2023 memberikan jalan bagi penggunaan nilai SKD tahun sebelumnya untuk seleksi CPNS periode berikutnya.
Kabar ini tentu menghadirkan angin segar bagi para calon pendaftar CPNS 2024. Mereka dapat memanfaatkan prestasi mereka dari tahun sebelumnya sebagai modal untuk meraih karir sebagai abdi negara.
Namun, Haryomo menegaskan bahwa peserta yang memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024 harus menyadari bahwa nilai SKD tahun 2023 secara otomatis tidak berlaku lagi. Ini memberikan pilihan yang jelas bagi para peserta dalam menentukan strategi mereka dalam menghadapi proses seleksi.
“Tentunya, peserta dapat memastikan keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD melalui alamat sertificat.bkn.go.id. Prosesnya mudah dan cepat,” ungkap Haryomo kepada wartawan yang menanti informasi ini dengan antusias.
Dengan demikian, calon pendaftar CPNS 2024 kini memiliki kejelasan mengenai penggunaan nilai SKD tahun sebelumnya serta panduan untuk memverifikasi keaslian sertifikat mereka. Ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menavigasi proses seleksi dengan lebih percaya diri dan efisien.***








