PANTAU FINANCE– Dalam rangka mengoptimalkan kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan kebijakan baru terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Kebijakan ini akan berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non-tol selama periode arus mudik, sebagai upaya pencegahan terhadap kemacetan serta untuk meningkatkan kesadaran dan kelancaran lalu lintas.
Tujuan utama dari kebijakan pembatasan ini adalah untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik serta mengurangi potensi terjadinya kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang dengan badan lebar dan panjang.
Berikut adalah jenis-jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas selama periode arus mudik:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
- Mobil barang dengan kereta tempelan,
- Mobil barang dengan kereta gandengan,
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan.
Kami menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran bersama selama musim mudik Lebaran. Kepatuhan Anda sangat kami hargai dalam menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.
Bagi informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini, silakan hubungi Korlantas Polri atau Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Mari kita bersama-sama menciptakan arus mudik yang aman, nyaman, dan lancar untuk kita semua. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.***








