• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

PENGUMUMAN RESMI: Kendaraan Angkutan Barang Berikut Dilarang Selama Arus Mudik 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 27, 2024
in Berita Keuangan
A A
PENGUMUMAN RESMI: Kendaraan Angkutan Barang Berikut Dilarang Selama Arus Mudik 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Dalam rangka mengoptimalkan kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan kebijakan baru terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Kebijakan ini akan berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non-tol selama periode arus mudik, sebagai upaya pencegahan terhadap kemacetan serta untuk meningkatkan kesadaran dan kelancaran lalu lintas.

Tujuan utama dari kebijakan pembatasan ini adalah untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik serta mengurangi potensi terjadinya kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang dengan badan lebar dan panjang.

BeritaTerkait

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

QRIS dan Masa Depan Pembayaran Nontunai di Indonesia

Risiko dan Keamanan Data di Era Digital Banking

Berikut adalah jenis-jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas selama periode arus mudik:

  1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
  3. Mobil barang dengan kereta gandengan,
  4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan.

Kami menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran bersama selama musim mudik Lebaran. Kepatuhan Anda sangat kami hargai dalam menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

Bagi informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini, silakan hubungi Korlantas Polri atau Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Mari kita bersama-sama menciptakan arus mudik yang aman, nyaman, dan lancar untuk kita semua. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

UPDATE REKRUTMEN CPNS 2024: Pemerintah Buka Jumlah Formasi Besar!

Next Post

Kendaraan Barang Boleh Melintas Saat Arus Mudik!

Next Post
Kendaraan Barang Boleh Melintas Saat Arus Mudik!

Kendaraan Barang Boleh Melintas Saat Arus Mudik!

INFO ARUS MUDIK 2024: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilalui Kendaraan Angkutan Barang

INFO ARUS MUDIK 2024: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilalui Kendaraan Angkutan Barang

Cara Cepat Memeriksa Pencairan PIP 2024: Solusi Efisien untuk Siswa dan Mahasiswa

Antisipasi Mahasiswa: Kapan Dana PIP Semester Genap 2024 Cair? Inilah Penjelasannya

Persyaratan Terkini CPNS dan PPPK 2024: Jangan Sampai Salah Paham!

Jika Kandidat Ini Maju, Niat Eva Dwiana untuk Jadi Walikota Bandar Lampung Dua Periode Bisa Terancam

Jika Kandidat Ini Maju, Niat Eva Dwiana untuk Jadi Walikota Bandar Lampung Dua Periode Bisa Terancam

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In