PANTAU FINANCE – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran arus mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan baru terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Namun, ada kabar baik bagi pengemudi kendaraan jenis ini.
Saat ini, Korlantas Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat telah memberikan kelonggaran bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi selama periode arus mudik. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi barang dan menjaga pasokan kebutuhan masyarakat.
Pembatasan operasional tersebut berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang tetap dapat bergerak dengan ketentuan tertentu.
Kelonggaran diberikan terutama untuk kendaraan sumbu tiga ke atas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Jenis kendaraan yang diizinkan meliputi pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta logistik pemilu.
Tak hanya itu, kendaraan yang membawa keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta yang mengangkut barang pokok juga mendapat pengecualian dari aturan pembatasan ini.
Meskipun demikian, tetap diingatkan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Dengan demikian, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berjalan lebih aman dan lancar bagi seluruh masyarakat.***









