• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

Kendaraan Barang Boleh Melintas Saat Arus Mudik!

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 27, 2024
in Berita Keuangan
A A
Kendaraan Barang Boleh Melintas Saat Arus Mudik!
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran arus mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan baru terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Namun, ada kabar baik bagi pengemudi kendaraan jenis ini.

Saat ini, Korlantas Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat telah memberikan kelonggaran bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi selama periode arus mudik. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi barang dan menjaga pasokan kebutuhan masyarakat.

Pembatasan operasional tersebut berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang tetap dapat bergerak dengan ketentuan tertentu.

BeritaTerkait

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

QRIS dan Masa Depan Pembayaran Nontunai di Indonesia

Risiko dan Keamanan Data di Era Digital Banking

Kelonggaran diberikan terutama untuk kendaraan sumbu tiga ke atas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Jenis kendaraan yang diizinkan meliputi pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta logistik pemilu.

Tak hanya itu, kendaraan yang membawa keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta yang mengangkut barang pokok juga mendapat pengecualian dari aturan pembatasan ini.

Meskipun demikian, tetap diingatkan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Dengan demikian, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berjalan lebih aman dan lancar bagi seluruh masyarakat.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

PENGUMUMAN RESMI: Kendaraan Angkutan Barang Berikut Dilarang Selama Arus Mudik 2024

Next Post

INFO ARUS MUDIK 2024: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilalui Kendaraan Angkutan Barang

Next Post
INFO ARUS MUDIK 2024: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilalui Kendaraan Angkutan Barang

INFO ARUS MUDIK 2024: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilalui Kendaraan Angkutan Barang

Cara Cepat Memeriksa Pencairan PIP 2024: Solusi Efisien untuk Siswa dan Mahasiswa

Antisipasi Mahasiswa: Kapan Dana PIP Semester Genap 2024 Cair? Inilah Penjelasannya

Persyaratan Terkini CPNS dan PPPK 2024: Jangan Sampai Salah Paham!

Jika Kandidat Ini Maju, Niat Eva Dwiana untuk Jadi Walikota Bandar Lampung Dua Periode Bisa Terancam

Jika Kandidat Ini Maju, Niat Eva Dwiana untuk Jadi Walikota Bandar Lampung Dua Periode Bisa Terancam

Lesti Putri Utami, yang berhasil meraih suara terbanyak di dapil Lampung Selatan dalam Pemilu 2024, membuktikan tingginya elektabilitasnya

Lesti Putri Utami, yang berhasil meraih suara terbanyak di dapil Lampung Selatan dalam Pemilu 2024, membuktikan tingginya elektabilitasnya

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In