PANTAU FINANCE– SMA swasta Siger yang dikaitkan dengan Wali Kota Eva Dwiana, kini menjadi sorotan publik dan media. Sekolah yang dikenal dengan julukan “The Killer Policy” ini menimbulkan kontroversi besar karena dugaan pelanggaran prosedur legalitas dan praktik administrasi yang merugikan berbagai pihak. Kasus ini bukan sekadar masalah pendidikan, melainkan simbol keruntuhan etika pemerintahan daerah yang memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas eksekutif dan legislatif di Lampung.
Kronologi dan Kontroversi SMA Siger
Publik harus tahu fakta penting: Gubernur Lampung disebut-sebut tidak memiliki peran dalam skandal ini, sementara DPRD Kota Bandar Lampung seakan mengambil alih tanggung jawab yang seharusnya berada di tangan DPRD Provinsi Lampung. Hal ini jelas bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengelolaan dan penerbitan izin sekolah menengah berada di ranah pemerintah provinsi.
Beberapa video yang viral, termasuk unggahan TikTok PKS dan konten kader Nasdem M. Nikki Saputra, menampilkan siapa saja yang merencanakan penyelenggaraan SMA Siger. Anehnya, tidak ada keterlibatan Pemerintah Provinsi Lampung meski ada Dewan Pendidikan Lampung, yang sebenarnya hanya bersifat lembaga independen dan bukan pemegang kewenangan izin sekolah.
Legislasi Tertabrak, Publik Tertipu
Sikap pemerintah eksekutif dan legislatif provinsi terkesan pasif. Bahkan sidak ke sekolah dilakukan hanya oleh pimpinan DPRD Kota, yang justru terlihat mendukung penyelenggaraan sekolah yang menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan dari PDI Perjuangan, tidak menanggapi permohonan klarifikasi dari publik maupun media.
Beberapa hari sebelum pendaftaran murid baru, puluhan kepala sekolah swasta telah melaporkan mal administrasi sekolah Siger dalam rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Provinsi Lampung dari berbagai partai, termasuk Syukron PKS, Junaidi Demokrat, dan Chondrowati PDI Perjuangan. Namun pertemuan ini dinilai sia-sia karena tidak menghasilkan tindakan nyata.
Praktik Ilegal yang Terjadi
Meski masih ilegal, SMA Siger tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dan bahkan menjual modul pembelajaran kepada peserta didik—praktik yang seharusnya dilarang. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, enggan memberi klarifikasi kepada publik, demikian juga Ketua DPRD Kota, Bernas.
Sekolah ini juga menerima jatah Dana Bantuan Operasional Sekolah (MBG) tanpa prosedur data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana publik. Publik masih mempertanyakan identitas pengurus yayasan, dengan klaim yang berbeda-beda: ada yang menyebut Khaidirsyah sebagai ketua, sementara wali murid menyatakan eks Kadis Pendidikan Kota Metro.
Pertanyaan Publik dan Penegakan Hukum
SMA Siger terselenggara dengan aliran dana dan dukungan aset pemerintah kota. Namun, eksekutif dan legislatif provinsi tetap diam, meski mereka tersandera Perda Nomor 9 Tahun 2016. Polda Lampung sudah menerima laporan, tetapi laporan tersebut dialihkan menjadi Dumas dengan alasan Lex Spesialis, dan hingga kini pelapor belum menerima panggilan resmi.
Publik mempertanyakan: sejauh mana penegak hukum berani menutup sekolah ilegal yang terang-terangan melanggar sumpah jabatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Skandal ini memunculkan kritik keras terhadap tata kelola pendidikan dan akuntabilitas pejabat publik di Lampung.
Dampak Sosial dan Pendidikan
Selain masalah hukum, skandal SMA Siger menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, guru, dan kepala sekolah lainnya. Sekolah swasta lain merasa dirugikan karena prosedur legal yang mereka ikuti diabaikan. Sementara itu, praktik jual beli modul di sekolah ilegal memunculkan pertanyaan etika dalam pendidikan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Bandar Lampung.
Kasus SMA Siger menjadi simbol nyata bagaimana kebijakan lokal bisa menabrak regulasi nasional dan memunculkan ketidakadilan. Publik menuntut tindakan tegas dari pemerintah provinsi, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan integritas pendidikan di Lampung.***











