• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

MeldabyMelda
June 9, 2026
in Berita
A A
Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Komisaris dan Direksi PT LEB mendengarkan tuntutan JPU Kejati Lampung di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB mendapat hukuman paling tinggi, 10 tahun penjara.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahan perbuatannya sehingga dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” kata JPU dalam pakta persidangan.

BeritaTerkait

Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

Himperra Lampung Ikut Kawal Target Pengurangan Backlog Perumahan Nasional

Anggaran Sudah Disahkan, Besaran BOSDA Bandar Lampung Justru Menuai Polemik

Budi pun JPU minta wajib membayar uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.

Untuk Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, JPU menuntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah serta kewajiban uang pengganti sekitar 4 miliar rupiah.

“Selama pemeriksaan dipersidangan tidak dapat ditemukan penghapusan perbuatan terdakwa dalam melawan hukum. Atas perbuatannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga dikenakan sanksi 9 tahun penjara dam subsider 180 hari serta denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti,” terang JPU.

Yang cukup menyita perhatian ialah tuntutan JPU terhadap eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Selama ini, ia ternyata telah mengajukan Justice Collabolator dan mengakui perbuatannya sehingga JPU hanya menuntut 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah menjadi Justice Collaborator sehingga meminta hakim agar mengenakan sanksi 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti.”

Heri Wardoyo diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungBudi KurniawanHeri Wardoyohermawan eriadiJustice CollaboratorKejati LampungKorupsi LampungKorupsi PT LEBPN TanjungkarangPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

June 9, 2026
Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

June 9, 2026
Himperra Lampung Ikut Kawal Target Pengurangan Backlog Perumahan Nasional

Himperra Lampung Ikut Kawal Target Pengurangan Backlog Perumahan Nasional

June 9, 2026
Penutupan SMA Siger Buka Lagi Pernyataan Kritis Wiyadi terhadap Disdikbud

Penutupan SMA Siger Buka Lagi Pernyataan Kritis Wiyadi terhadap Disdikbud

June 8, 2026
Janji 2019 Kembali Dibahas, Penanganan Banjir Bandar Lampung Jadi Sorotan

Janji 2019 Kembali Dibahas, Penanganan Banjir Bandar Lampung Jadi Sorotan

June 7, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In