• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Dari Justice Collaborator hingga Tuntutan Pidana, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Buka Sejumlah Pertanyaan Besar di Sidang PT LEB

MeldabyMelda
June 10, 2026
in Berita
A A
Dari Justice Collaborator hingga Tuntutan Pidana, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Buka Sejumlah Pertanyaan Besar di Sidang PT LEB
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Yunandar, kuasa hukum eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan mempertanyakan kesaksian terdakwa Heri Wardoyo, yang hanya JPU tuntut 4 tahun penjara karena mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Menurut kuasa hukum, seorang justice collaborator harus memberi keterangan untuk mengungkap fakta dan rangkaian tindak pidana secara objektif.

Namun memurutnya, sejumlah pernyataan Heri Wardoyo di persidangan justru menimbulkan pertanyaan dan tidak selaras dengan keterangan terdakwa lainnya.

BeritaTerkait

Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

Dalam persidangan, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik, di antaranya Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal, terkait dugaan pemberian uang.

Tapi berdasarkan kesaksian dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, Yunandar menjelaskan– mereka mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana keterangan Heri Wardoyo.

“Bahkan Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing. Padahal, menurut kami, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Salah satu yang Yunandar persoalkan adalah lokasi peristiwa yang terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo.

Dalam keterangannya, Heri Wardoyo mengaku tidak turun dari kendaraan saat peristiwa itu berlangsung.

Yunandar sulit memahami keterangan Heri Wardoyo karena penyerahan uang tersebut disebut terjadi di kediaman Heri Wardoyo sendiri.

“Tidak masuk akal jika seseorang berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru turun dari mobil,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan Heri Wardoyo terkait perjalanan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menemui Noverisman Subing.

Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengaku tidak membawa kendaraan dan meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya.

Selain itu, Heri Wardoyo menyebut dirinya duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara ada bantuan dari driver perusahaan bernama Solihin untuk memindahkan koper tersebut.

Menurutnya, apabila Solihin turut berada dalam kendaraan tersebut, maka secara logika seharusnya pengemudi perusahaan itulah yang mengendarai mobil, bukan direktur operasional maupun komisaris perusahaan.

“Jika memang Solihin berada dalam mobil yang sama, semestinya dia yang mengemudi. Sulit dipahami jika seorang pengemudi perusahaan berada di kursi belakang sementara direktur operasional dan komisaris berada di depan,” ujarnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum menilai perlu ada kajian dan pengujian atas keterangan Heri Wardoyo.

Selain menyoroti kesaksian tersebut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara.

Menurut mereka, tuntutan itu merupakan yang paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

“Direktur utama dituntut sembilan tahun, sementara Heri Wardoyo empat tahun. Klien kami justru dituntut 10 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata kuasa hukum.

Pihaknya berpendapat, apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut, maka seharusnya keterlibatan dan posisi masing-masing pihak sejak awal pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Heri Wardoyo telah berada di PT LEB sejak perusahaan itu berdiri pada 2019.

Saat itu, Heri Wardoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.

“Kami menilai fakta mengenai peran dan posisi para pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara utuh agar penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dapat dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoJusticeCollaboratorLampungEnergiBerjayapersidanganPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

Next Post

Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

Next Post
Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan

SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan

SMA Siger Disorot dari Berbagai Sisi, Legalitas, Dana Hibah, dan Hak Anak Jadi Perdebatan

June 10, 2026
Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

Anak Petani Harus Punya Kesempatan yang Sama, Tanggamus Perkuat Pengawasan SPMB 2026

June 10, 2026
Dari Justice Collaborator hingga Tuntutan Pidana, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Buka Sejumlah Pertanyaan Besar di Sidang PT LEB

Dari Justice Collaborator hingga Tuntutan Pidana, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Buka Sejumlah Pertanyaan Besar di Sidang PT LEB

June 10, 2026
Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

Jaksa Sebut Terdakwa PT LEB Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tuntut Hukuman Berat

June 9, 2026
Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

Program 3 Juta Rumah Harus Sejalan dengan Konsep Green Housing, Kata Himperra

June 9, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In