PANTAU FINANCE– Seorang ketua komisi DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan kekhawatiran atas kebijakan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Sorotan tersebut mengemuka karena kebijakan hibah dinilai minim kajian akademik dan berpotensi menimbulkan polemik, terutama terkait pemberian dana kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara.
Kekhawatiran itu disampaikan pada Rabu, 10 Desember 2025, dalam pembahasan anggaran di lingkungan DPRD. Ketua komisi tersebut menilai, tanpa kajian akademik yang jelas dan transparan, kebijakan anggaran berisiko menimbulkan masalah hukum maupun konflik kepentingan. Atas dasar itu, komisinya memilih tidak menyetujui sejumlah pos anggaran hibah yang dinilai tidak memiliki dasar kajian memadai, dengan penegasan bahwa penolakan tersebut tidak berkaitan dengan hibah untuk Kejati Lampung.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPRD tidak mengetahui secara detail proses pengajuan dana hibah tertentu yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, komunikasi antara eksekutif dan legislatif perlu diperkuat agar kebijakan anggaran tidak menimbulkan kejutan di kemudian hari. “Takutnya tiba-tiba muncul anggaran gelondongan untuk membangun sesuatu tanpa penjelasan yang utuh. Seperti dana hibah Kejati itu, kami tidak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan polemik yang mencuat sejak akhir September 2025 terkait hibah senilai Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sejumlah LSM dan organisasi kepemudaan bahkan mendatangi lembaga yudikatif pusat untuk meminta peninjauan terhadap pemberi dan penerima hibah tersebut. Mereka menilai penggunaan APBD untuk pembangunan gedung lembaga vertikal berpotensi melanggar aturan.
Sejumlah pegiat kebijakan publik juga menyoroti persoalan ini dari sisi regulasi. Menurut mereka, Kejati Lampung merupakan lembaga vertikal yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga pembiayaannya seharusnya bersumber dari APBN. Abdullah Sani, salah satu pegiat kebijakan publik, menyatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya pada 6 Oktober 2025.
Di tengah meredupnya polemik, muncul kembali pertanyaan publik mengenai ada tidaknya kajian akademik dalam kebijakan hibah Pemkot Bandar Lampung. DPRD menilai, ketiadaan kajian yang komprehensif mencerminkan praktik penganggaran yang kurang sehat dan berpotensi mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pengawasan legislatif dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.***











