• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

DPRD Soroti Kebijakan Dana Hibah Kota Bandar Lampung

MeldabyMelda
December 15, 2025
in Berita
A A
DPRD Soroti Kebijakan Dana Hibah Kota Bandar Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Seorang ketua komisi DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan kekhawatiran atas kebijakan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Sorotan tersebut mengemuka karena kebijakan hibah dinilai minim kajian akademik dan berpotensi menimbulkan polemik, terutama terkait pemberian dana kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara.

Kekhawatiran itu disampaikan pada Rabu, 10 Desember 2025, dalam pembahasan anggaran di lingkungan DPRD. Ketua komisi tersebut menilai, tanpa kajian akademik yang jelas dan transparan, kebijakan anggaran berisiko menimbulkan masalah hukum maupun konflik kepentingan. Atas dasar itu, komisinya memilih tidak menyetujui sejumlah pos anggaran hibah yang dinilai tidak memiliki dasar kajian memadai, dengan penegasan bahwa penolakan tersebut tidak berkaitan dengan hibah untuk Kejati Lampung.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPRD tidak mengetahui secara detail proses pengajuan dana hibah tertentu yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, komunikasi antara eksekutif dan legislatif perlu diperkuat agar kebijakan anggaran tidak menimbulkan kejutan di kemudian hari. “Takutnya tiba-tiba muncul anggaran gelondongan untuk membangun sesuatu tanpa penjelasan yang utuh. Seperti dana hibah Kejati itu, kami tidak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa,” ujarnya.

BeritaTerkait

Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Pernyataan tersebut sejalan dengan polemik yang mencuat sejak akhir September 2025 terkait hibah senilai Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sejumlah LSM dan organisasi kepemudaan bahkan mendatangi lembaga yudikatif pusat untuk meminta peninjauan terhadap pemberi dan penerima hibah tersebut. Mereka menilai penggunaan APBD untuk pembangunan gedung lembaga vertikal berpotensi melanggar aturan.

Sejumlah pegiat kebijakan publik juga menyoroti persoalan ini dari sisi regulasi. Menurut mereka, Kejati Lampung merupakan lembaga vertikal yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga pembiayaannya seharusnya bersumber dari APBN. Abdullah Sani, salah satu pegiat kebijakan publik, menyatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya pada 6 Oktober 2025.

Di tengah meredupnya polemik, muncul kembali pertanyaan publik mengenai ada tidaknya kajian akademik dalam kebijakan hibah Pemkot Bandar Lampung. DPRD menilai, ketiadaan kajian yang komprehensif mencerminkan praktik penganggaran yang kurang sehat dan berpotensi mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pengawasan legislatif dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana hibah Bandar LampungDPRD Bandar LampungEva Dwianakebijakan publikThe Killer Policy
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kontroversi Golkar Lampung Menyusul OTT Bupati Ardito Wijaya

Next Post

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

Next Post
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung Kritik Doa dan Materialisme

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung Kritik Doa dan Materialisme

Tiga Tahun Ijazah Mahasiswi Kebidanan Tertahan, Ini Penjelasan Kampus

Tiga Tahun Ijazah Mahasiswi Kebidanan Tertahan, Ini Penjelasan Kampus

JPU Ungkap Dugaan Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook

JPU Ungkap Dugaan Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

July 7, 2026
PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

July 7, 2026
Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

July 7, 2026
Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel

Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel

July 7, 2026
Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In