PANTAU FINANCE- Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang dikenal mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2, dipastikan tidak dimiliki atau didirikan atas kuasa Pemkot Bandar Lampung. Kekayaan awal yayasan yang tercatat senilai 50 juta rupiah, telah tervalidasi secara hukum melalui dokumen akta notaris, sehingga menegaskan bahwa yayasan ini merupakan entitas swasta murni.
Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan
Bukti akta notaris yang diperoleh tim liputan Lampung Insider pada Kamis, 8 Januari 2026, menegaskan status hukum yayasan ini. Akta notaris yang sah per 31 Juli 2025 menyebutkan Eka Afriana, PNS yang menjabat sebagai asisten pemerintahan, tidak menerima mandat dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan yayasan. Dokumen tersebut memperjelas bahwa keterlibatan Eka Afriana terbatas pada kepengurusan yayasan sebagai anggota, bukan sebagai pendiri atas kuasa pemerintah.
Saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, juga menerima amanah untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan. Akta notaris melampirkan surat izin tertulis dari atasan Eva Dwiana dengan nomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025, sebagai dasar legal bergabung dalam kepengurusan. Notaris menegaskan izin ini sah secara administratif bagi seorang PNS untuk berpartisipasi dalam yayasan swasta.
Selain itu, Satria Utama, Sekretaris Yayasan yang pada November 2025 menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, juga hanya bertindak atas amanah dari atasan untuk bergabung dalam pengurusan yayasan. Akta notaris menegaskan tidak ada pernyataan bahwa Pemkot memberikan kuasa kepada kedua PNS tersebut untuk mendirikan yayasan.
Akses Informasi Publik Disdikbud Bandar Lampung Terhalang Resepsionis
Upaya tim liputan untuk memperoleh klarifikasi dari Kadis Dikbud maupun pejabat terkait terhalang di resepsionis kantor Disdikbud. Arya, staf resepsionis, menyatakan bahwa tim liputan harus mengirimkan surat permohonan resmi untuk mengatur janji wawancara, dan meninggalkan nomor telepon aktif agar dapat disambungkan ke pejabat berwenang.
Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan bahwa setiap informasi publik harus diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Berdasarkan hukum ini, Disdikbud diharapkan lebih fleksibel, apalagi kasus ini menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN.
Aliran Dana dan Tanggung Jawab Pemkot
Eva Dwiana menegaskan bahwa pendanaan SMA Siger Prakarsa Bunda merupakan tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Hal ini menjadi sorotan publik karena aliran dana berasal dari anggaran pemerintah, meski yayasan bersifat swasta. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada 10 Desember 2025, menyampaikan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya dana hibah yang dialokasikan untuk sekolah yang belum terdaftar di dapodik Kemendikbud RI.
Implikasi Hukum dan Administrasi
Status hukum yayasan sebagai entitas swasta menimbulkan pertanyaan penting mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan aset negara oleh yayasan. Pemeriksaan dokumen akta notaris menunjukkan bahwa keterlibatan PNS dalam yayasan dilakukan dengan izin atasan, tetapi tidak memberikan hak mendirikan atau mengklaim aset pemerintah. Hal ini menjadi penting dalam konteks transparansi pengelolaan aset dan dana publik yang digunakan dalam kegiatan pendidikan.***











