• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

MeldabyMelda
January 9, 2026
in Berita
A A
Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang dikenal mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2, dipastikan tidak dimiliki atau didirikan atas kuasa Pemkot Bandar Lampung. Kekayaan awal yayasan yang tercatat senilai 50 juta rupiah, telah tervalidasi secara hukum melalui dokumen akta notaris, sehingga menegaskan bahwa yayasan ini merupakan entitas swasta murni.

Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan

Bukti akta notaris yang diperoleh tim liputan Lampung Insider pada Kamis, 8 Januari 2026, menegaskan status hukum yayasan ini. Akta notaris yang sah per 31 Juli 2025 menyebutkan Eka Afriana, PNS yang menjabat sebagai asisten pemerintahan, tidak menerima mandat dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan yayasan. Dokumen tersebut memperjelas bahwa keterlibatan Eka Afriana terbatas pada kepengurusan yayasan sebagai anggota, bukan sebagai pendiri atas kuasa pemerintah.

Saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, juga menerima amanah untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan. Akta notaris melampirkan surat izin tertulis dari atasan Eva Dwiana dengan nomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025, sebagai dasar legal bergabung dalam kepengurusan. Notaris menegaskan izin ini sah secara administratif bagi seorang PNS untuk berpartisipasi dalam yayasan swasta.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Selain itu, Satria Utama, Sekretaris Yayasan yang pada November 2025 menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, juga hanya bertindak atas amanah dari atasan untuk bergabung dalam pengurusan yayasan. Akta notaris menegaskan tidak ada pernyataan bahwa Pemkot memberikan kuasa kepada kedua PNS tersebut untuk mendirikan yayasan.

Akses Informasi Publik Disdikbud Bandar Lampung Terhalang Resepsionis

Upaya tim liputan untuk memperoleh klarifikasi dari Kadis Dikbud maupun pejabat terkait terhalang di resepsionis kantor Disdikbud. Arya, staf resepsionis, menyatakan bahwa tim liputan harus mengirimkan surat permohonan resmi untuk mengatur janji wawancara, dan meninggalkan nomor telepon aktif agar dapat disambungkan ke pejabat berwenang.

Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan bahwa setiap informasi publik harus diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Berdasarkan hukum ini, Disdikbud diharapkan lebih fleksibel, apalagi kasus ini menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN.

Aliran Dana dan Tanggung Jawab Pemkot

Eva Dwiana menegaskan bahwa pendanaan SMA Siger Prakarsa Bunda merupakan tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Hal ini menjadi sorotan publik karena aliran dana berasal dari anggaran pemerintah, meski yayasan bersifat swasta. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada 10 Desember 2025, menyampaikan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya dana hibah yang dialokasikan untuk sekolah yang belum terdaftar di dapodik Kemendikbud RI.

Implikasi Hukum dan Administrasi

Status hukum yayasan sebagai entitas swasta menimbulkan pertanyaan penting mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan aset negara oleh yayasan. Pemeriksaan dokumen akta notaris menunjukkan bahwa keterlibatan PNS dalam yayasan dilakukan dengan izin atasan, tetapi tidak memberikan hak mendirikan atau mengklaim aset pemerintah. Hal ini menjadi penting dalam konteks transparansi pengelolaan aset dan dana publik yang digunakan dalam kegiatan pendidikan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akta Notaris YayasanDisdikbud Bandar LampungPNS di Yayasan SwastaSMA Swasta Siger Bandar LampungYayasan Bukan Milik Pemkotyayasan siger prakarsa bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Next Post

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Next Post
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

DPD PDI Perjuangan Sumut Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat

Terindikasi Tipikor, Tapi Disdikbud Bandar Lampung Masih Sulit Diklarifikasi

Terindikasi Tipikor, Tapi Disdikbud Bandar Lampung Masih Sulit Diklarifikasi

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In