PANTAU FINANCE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan pendataan terhadap SMA dan SMK swasta yang memiliki jumlah peserta didik di bawah 50 orang tidak berkaitan dengan rencana penutupan atau penggabungan sekolah. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Disdikbud Lampung Thomas Americo menyusul keresahan para pengelola dan guru sekolah swasta atas aktivitas pendataan yang dilakukan sejak pertengahan Desember 2025.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah sekolah swasta menerima informasi akan didatangi tim Disdikbud untuk melakukan pendataan. Kabar itu berkembang menjadi kekhawatiran bahwa sekolah dengan jumlah murid sedikit akan ditutup atau digabung dengan sekolah lain. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan stakeholder pendidikan swasta, terutama kepala sekolah dan yayasan.
Menanggapi hal tersebut, Thomas Americo menegaskan bahwa langkah Disdikbud semata-mata bertujuan melakukan validasi data. Pendataan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi, khususnya terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menyebutkan adanya laporan masyarakat mengenai sekolah yang sudah tidak beroperasi, namun masih tercatat aktif dan mengajukan dana BOS.
“Kita hanya melakukan validasi karena ada laporan dari masyarakat soal sekolah yang sudah tutup tapi masih mengajukan dana BOS. Kita hanya mau memastikan data valid agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Thomas Americo.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah swasta bukanlah perkara sederhana. Setiap sekolah berada di bawah yayasan yang berbeda, sehingga keputusan semacam itu menyangkut hak pengelola dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Kekhawatiran pihak swasta dinilai turut dipicu oleh kebijakan pemerintah provinsi terkait penyaluran bantuan pendidikan. Pada September 2025 lalu, Pemprov Lampung menyampaikan bahwa dana BOS Daerah (BOSDA) tahun 2025 serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2026 diprioritaskan untuk SMA dan SMK negeri, seiring keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran berkelanjutan di kalangan sekolah swasta yang bergantung pada dana BOS dan iuran peserta didik.
Sejumlah kepala sekolah swasta menilai perlunya perhatian yang lebih berimbang dari pemerintah. Mereka berpendapat sekolah swasta juga berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, khususnya di daerah yang belum terjangkau sekolah negeri. Selain itu, sekolah swasta menanggung beban operasional yang lebih besar karena harus membiayai honor guru secara mandiri.
Disdikbud Lampung berharap klarifikasi ini dapat meredam keresahan dan mencegah berkembangnya informasi yang keliru di tengah masyarakat. Pendataan ditegaskan sebagai langkah administratif untuk menjaga akuntabilitas, bukan sebagai sinyal kebijakan penutupan sekolah swasta.***











