PANTAU FINANCE- Skeptisisme publik terhadap keberadaan SMA Siger Bandar Lampung menguat setelah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung secara terbuka menolak usulan penganggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan melalui Disdikbud. Anggaran tersebut sedianya diperuntukkan bagi operasional SMA Siger yang berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Penolakan DPRD didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari aspek legalitas hingga kewenangan pemerintah daerah.
DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan untuk mengalihkan anggaran tersebut ke pos Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengalokasikan sekitar Rp6,5 miliar untuk BOSDA. Namun DPRD menilai dana tersebut masih belum mencukupi untuk mendukung kebijakan penggratisan biaya komite bagi siswa SMP negeri di seluruh wilayah kota. Oleh karena itu, penambahan anggaran BOSDA dinilai lebih prioritas dibandingkan pembiayaan sekolah yang statusnya belum jelas.
Alasan lain penolakan anggaran adalah belum terpenuhinya syarat administratif SMA Siger. Hingga kini, sekolah tersebut disebut belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan jenjang menengah atas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan pemerintah kota. Fakta ini diperkuat dengan pernyataan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang mengakui SMA Siger belum berizin.
Respons Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, turut memicu pertanyaan publik. Mantan Kepala Bappeda dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung tersebut enggan memberikan penjelasan rinci dan justru meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ujar Khaidarmansyah, Kamis, 11 Desember.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Satria Utama, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi meski telah dimintai konfirmasi lebih dari satu kali. Satria diketahui juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Aset dan Keuangan di Disdikbud Kota Bandar Lampung, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, SMA Siger telah menerima sekitar 95 peserta didik dan terindikasi mengalami penambahan jumlah siswa. Namun yayasan disebut belum membayarkan honorarium guru sejak awal penyelenggaraan sekolah hingga pertengahan November 2025. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keberlangsungan proses pendidikan dan jaminan hak guru serta peserta didik.
Situasi tersebut mendorong DPRD dan publik meminta kejelasan tanggung jawab penyelenggara sekolah, terutama terkait legalitas, sumber pendanaan, dan perlindungan terhadap peserta didik agar tidak terjadi penelantaran di kemudian hari.***











