PANTAU FINANCE– Polemik hukum yang menjerat PT LEB kian memanas. Proses penetapan tersangka terhadap direksi dan komisaris perusahaan tersebut dinilai tidak transparan, tidak berlandaskan prosedur hukum yang benar, bahkan berpotensi kuat mengarah pada kriminalisasi. Hal ini ditegaskan kuasa hukum PT LEB, Riki Martim, SH, yang menyoroti banyaknya kejanggalan sejak tahap penyelidikan dimulai.
Menurut Riki, selama lebih dari satu tahun proses penyelidikan berjalan, kliennya tidak pernah menerima informasi jelas mengenai dasar tuduhan yang disangkakan. Penetapan tersangka dilakukan tanpa uraian perbuatan hukum yang konkret, dan tanpa pemaparan alat bukti sebagaimana seharusnya dalam prosedur hukum pidana.
“Sejak awal penyelidikan hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai apa sebenarnya perbuatan melawan hukum yang dituduhkan. Saat klien kami bertanya ke penyidik, jawabannya justru bahwa penjelasan baru akan disampaikan di persidangan,” ujar Riki.
Ia menilai jawaban tersebut menunjukkan adanya prosedur yang tidak lazim dan berpotensi melanggar hak-hak tersangka. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, seseorang yang sedang diperiksa wajib mengetahui secara jelas dasar tuduhan agar bisa memberikan klarifikasi, bantahan, atau pembelaan.
Lebih jauh, Riki juga mempertanyakan soal kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Ia menyebut hingga hari ini tidak ada dokumen resmi atau paparan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang pernah diperlihatkan kepada PT LEB. Baik saat klien diperiksa sebagai saksi maupun setelah statusnya berubah menjadi tersangka, tidak satu pun data audit yang ditunjukkan.
“Kerugian negara itu harus nyata, pasti, dan terukur. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sudah jelas mengatur hal itu. Tapi di kasus ini, apa dasar angka kerugian? Auditnya mana? Tidak ada penjelasan sama sekali,” tegasnya.
Riki juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan penetapan tersangka harus memenuhi dua syarat penting: adanya minimal dua alat bukti yang sah, dan dilakukannya pemeriksaan terhadap calon tersangka agar mereka mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan.
Namun menurutnya, pemeriksaan terhadap direksi dan komisaris PT LEB justru tidak menyentuh substansi dugaan tindak pidana korupsi. Pertanyaan penyidik hanya berkisar pada tupoksi jabatan, mekanisme operasional perusahaan, serta hal-hal administratif terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tidak ada pembahasan mendalam yang relevan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Ia menilai seluruh rangkaian proses tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan Fair trial yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum yang tepat.
Karena banyaknya kejanggalan, pihak PT LEB memutuskan mengajukan permohonan pra peradilan sebagai langkah untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.
“Pra peradilan ini bukan hanya soal membela klien kami. Ini upaya mencari kebenaran materiil, memastikan proses hukum dijalankan sesuai aturan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan,” tutup Riki dengan tegas.***











