• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kasus PT LEB Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Sebut Langgar Prinsip Due Process of Law dan Fair Trial

MeldabyMelda
November 28, 2025
in Berita
A A
Kasus PT LEB Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Sebut Langgar Prinsip Due Process of Law dan Fair Trial
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Polemik hukum yang menjerat PT LEB kian memanas. Proses penetapan tersangka terhadap direksi dan komisaris perusahaan tersebut dinilai tidak transparan, tidak berlandaskan prosedur hukum yang benar, bahkan berpotensi kuat mengarah pada kriminalisasi. Hal ini ditegaskan kuasa hukum PT LEB, Riki Martim, SH, yang menyoroti banyaknya kejanggalan sejak tahap penyelidikan dimulai.

Menurut Riki, selama lebih dari satu tahun proses penyelidikan berjalan, kliennya tidak pernah menerima informasi jelas mengenai dasar tuduhan yang disangkakan. Penetapan tersangka dilakukan tanpa uraian perbuatan hukum yang konkret, dan tanpa pemaparan alat bukti sebagaimana seharusnya dalam prosedur hukum pidana.

“Sejak awal penyelidikan hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai apa sebenarnya perbuatan melawan hukum yang dituduhkan. Saat klien kami bertanya ke penyidik, jawabannya justru bahwa penjelasan baru akan disampaikan di persidangan,” ujar Riki.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Ia menilai jawaban tersebut menunjukkan adanya prosedur yang tidak lazim dan berpotensi melanggar hak-hak tersangka. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, seseorang yang sedang diperiksa wajib mengetahui secara jelas dasar tuduhan agar bisa memberikan klarifikasi, bantahan, atau pembelaan.

Lebih jauh, Riki juga mempertanyakan soal kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Ia menyebut hingga hari ini tidak ada dokumen resmi atau paparan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang pernah diperlihatkan kepada PT LEB. Baik saat klien diperiksa sebagai saksi maupun setelah statusnya berubah menjadi tersangka, tidak satu pun data audit yang ditunjukkan.

“Kerugian negara itu harus nyata, pasti, dan terukur. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sudah jelas mengatur hal itu. Tapi di kasus ini, apa dasar angka kerugian? Auditnya mana? Tidak ada penjelasan sama sekali,” tegasnya.

Riki juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan penetapan tersangka harus memenuhi dua syarat penting: adanya minimal dua alat bukti yang sah, dan dilakukannya pemeriksaan terhadap calon tersangka agar mereka mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan.

Namun menurutnya, pemeriksaan terhadap direksi dan komisaris PT LEB justru tidak menyentuh substansi dugaan tindak pidana korupsi. Pertanyaan penyidik hanya berkisar pada tupoksi jabatan, mekanisme operasional perusahaan, serta hal-hal administratif terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tidak ada pembahasan mendalam yang relevan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Ia menilai seluruh rangkaian proses tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan Fair trial yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum yang tepat.

Karena banyaknya kejanggalan, pihak PT LEB memutuskan mengajukan permohonan pra peradilan sebagai langkah untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.

“Pra peradilan ini bukan hanya soal membela klien kami. Ini upaya mencari kebenaran materiil, memastikan proses hukum dijalankan sesuai aturan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan,” tutup Riki dengan tegas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit bpkpdue process of lawfair trialhukum Indonesiakasus pt lebkriminalisasipra peradilanprinsip keadilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Sampai Bingung!

Next Post

Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keganjilan Role Model Dana PI10%

Next Post
Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keganjilan Role Model Dana PI10%

Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keganjilan Role Model Dana PI10%

PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas! SK Care-taker Resmi Diserahkan, Program Besar Mulai Digelar

PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas! SK Care-taker Resmi Diserahkan, Program Besar Mulai Digelar

SPPG Bandar Lampung Diduga “Main Data” MBG di SMP N 44 dan SMA Siger 2, Pengelola Bungkam

Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas Palsu dan Integritas Publik Jadi Sorotan Panas

Menelusuri Misteri SMA Siger Bandar Lampung: Siapa Pelaku dan Oknum di Balik Kontroversi

Menelusuri Misteri SMA Siger Bandar Lampung: Siapa Pelaku dan Oknum di Balik Kontroversi

Polda Lampung Gerak Cepat! Sprindik Turun untuk Kasus SMA Siger, Publik Desak Khaidarmansyah Buka Suara

Polda Lampung Gerak Cepat! Sprindik Turun untuk Kasus SMA Siger, Publik Desak Khaidarmansyah Buka Suara

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In