• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung

MeldabyMelda
November 27, 2025
in Berita
A A
Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menerima laporan dugaan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan diajukan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, yang menyoroti dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan ini secara ilegal, Rabu (26/11/2025).

Abdullah Sani menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan sarana dan prasarana milik negara untuk kegiatan pendidikan yang seharusnya dikelola oleh Yayasan. “Ini jelas anomali. Bagaimana bisa sarana milik negara dipergunakan untuk kegiatan pendidikan yang dikelola Yayasan? Seharusnya yayasan menggunakan fasilitasnya sendiri sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya. Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam agar indikasi tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 dapat terungkap.

Abdullah menambahkan, setelah satu bulan mencari informasi yang valid dan mengumpulkan dokumen sebagai bukti, akhirnya laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian. Laporan ini tercatat dalam dokumen resmi berikut:

BeritaTerkait

Polemik Penggeledahan Kasus Korupsi, Nyoman Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah

Ela Siti Nuryamah vs M. Dawam Rahardjo, Perbedaan Capaian PAD Lampung Timur Jadi Bahan Analisis

Transformasi Digital Perizinan Terus Digenjot, Pemkab Tanggamus Sosialisasikan OSS-RBA

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal 31 Oktober 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal November 2025

Menurut Abdullah, jika terbukti melanggar perizinan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas, pihak penyelenggara dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Dari investigasi awal, diketahui bahwa SMA Siger beroperasi dengan menumpang di SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Banner yang terpajang di sekolah tersebut menunjukkan bahwa satuan pendidikan ini berada di bawah tanggung jawab Yayasan Siger Prakarsan Bunda.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM, pemilik yayasan tersebut tercatat antara lain: Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keterlibatan pejabat publik dalam yayasan yang mengelola satuan pendidikan yang diduga ilegal.

Kasus ini kini ditangani Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung, yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum atau praktik ilegal dalam operasional SMA Siger. Penggiat kebijakan publik berharap hasil penyelidikan dapat menghadirkan titik terang dan menegakkan hukum secara tegas.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut integritas pengelolaan pendidikan dan penggunaan fasilitas publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat hukum agar kepastian hukum di sektor pendidikan terjamin, serta agar praktik serupa tidak terjadi di masa depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan ilegalfasilitas negaralaporan publikpendidikan Lampungpenyelidikan polisiperizinan sekolahPolda LampungSMA Sigerundang-undang sisdiknasyayasan siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Untung Bandar Lampung Punya Abdullah Sani, SMA Siger Resmi Terlapor di Polda Lampung

Next Post

SPPG Bandar Lampung Diduga “Main Data” MBG di SMP N 44 dan SMA Siger 2, Pengelola Bungkam

Next Post
SPPG Bandar Lampung Diduga “Main Data” MBG di SMP N 44 dan SMA Siger 2, Pengelola Bungkam

SPPG Bandar Lampung Diduga “Main Data” MBG di SMP N 44 dan SMA Siger 2, Pengelola Bungkam

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Sampai Bingung!

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Sampai Bingung!

Kasus PT LEB Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Sebut Langgar Prinsip Due Process of Law dan Fair Trial

Kasus PT LEB Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Sebut Langgar Prinsip Due Process of Law dan Fair Trial

Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keganjilan Role Model Dana PI10%

Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keganjilan Role Model Dana PI10%

PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas! SK Care-taker Resmi Diserahkan, Program Besar Mulai Digelar

PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas! SK Care-taker Resmi Diserahkan, Program Besar Mulai Digelar

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Polemik Penggeledahan Kasus Korupsi, Nyoman Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah

Polemik Penggeledahan Kasus Korupsi, Nyoman Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah

July 10, 2026
Dari Bunga hingga Rumah Jagal, Simbolisme Muhammad Alfariezie Dinilai Menonjol di Generasi 2020-an

Dari Bunga hingga Rumah Jagal, Simbolisme Muhammad Alfariezie Dinilai Menonjol di Generasi 2020-an

July 9, 2026
Ela Siti Nuryamah vs M. Dawam Rahardjo, Perbedaan Capaian PAD Lampung Timur Jadi Bahan Analisis

Ela Siti Nuryamah vs M. Dawam Rahardjo, Perbedaan Capaian PAD Lampung Timur Jadi Bahan Analisis

July 9, 2026
Transformasi Digital Perizinan Terus Digenjot, Pemkab Tanggamus Sosialisasikan OSS-RBA

Transformasi Digital Perizinan Terus Digenjot, Pemkab Tanggamus Sosialisasikan OSS-RBA

July 8, 2026
Camat dan Lurah Baru di Tanggamus Diminta Responsif, Inovatif, dan Hadir untuk Masyarakat

Camat dan Lurah Baru di Tanggamus Diminta Responsif, Inovatif, dan Hadir untuk Masyarakat

July 8, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In