PANTAU FINANCE- Gelombang kritik terus menyelimuti SMA Swasta Siger setelah mencuatnya dokumen AHU Kemenkumham yang memuat nama Eka Afriana sebagai salah satu dari lima pendiri yayasan. Fakta ini langsung memantik sorotan publik karena Eka bukan sosok biasa. Ia adalah saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sekaligus pejabat yang memegang tiga jabatan strategis: Asisten, Plt Kadis Disdikbud, dan Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Posisi yang menumpuk ini membuat publik semakin mempertanyakan transparansi dan etika pengelolaan pendidikan di kota tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, nilai kekayaan Eka Afriana yang dikutip Rajawalinews mencapai Rp40,45 miliar. Angka fantastis ini jauh melampaui kekayaan Eva Dwiana yang pada 2024 hanya berada di kisaran Rp11 miliar. Tak heran jika isu ini cepat memicu dugaan keberpihakan dan konflik kepentingan dalam pengoperasian SMA Siger.
Pertanyaan paling krusial pun muncul: mengapa SMA Siger, yang bersifat swasta dan dimiliki perorangan, justru memakai aset negara berupa gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung? Bahkan Wali Kota Eva Dwiana pada 15 Juli 2025 sempat blak-blakan di depan publik soal rencana menutup SD yang kekurangan murid demi mendukung operasional SMA Siger. Tak berhenti di situ, ia juga menyampaikan kepada media bahwa Terminal Panjang akan dialihfungsikan menjadi gedung sekolah Siger.
Fakta-fakta tersebut makin janggal ketika publik mengetahui bahwa SMA Siger belum mengantongi izin resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung maupun Kemendikbud. Sekolah tersebut juga belum terdaftar dalam dapodik, sehingga posisinya secara hukum masih abu-abu. Padahal, dokumen Kemenkumham bertanggal 31 Juli 2025 menegaskan bahwa yayasan sekolah itu bukan milik pemerintah, melainkan milik pribadi. Eka Afriana dan eks Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah, tercatat sebagai dua pendiri utamanya.
Situasi ini memantik kritik keras dari berbagai pihak. Dosen Ilmu Pemerintahan Unila, Dedi, sejak awal proses SPMB sudah mewanti-wanti risiko pelanggaran aturan jika Pemkot memaksakan penyelenggaraan pendidikan swasta tanpa prosedur legal yang benar. Kritik tersebut seakan terbukti dengan polemik yang kini bergulir.
Kini masyarakat meminta DPRD Kota Bandar Lampung turun tangan. Legislatif daerah didesak melakukan pengkajian ulang terkait penganggaran dan penggunaan aset negara yang diduga dialihkan untuk kepentingan sekolah swasta yang dimiliki pribadi. Publik menilai langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan layanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Melihat besarnya nilai kekayaan pemilik sekolah, muncul pula pertanyaan mendasar: apakah wajar Pemkot ikut mendanai dan memfasilitasi sebuah sekolah milik pribadi, sementara banyak SMA swasta lain justru terancam ditutup karena minim dukungan pemerintah? Kesenjangan ini membuat isu SMA Siger menjadi salah satu polemik pendidikan paling disorot di Bandar Lampung tahun ini.
Kontroversi ini masih jauh dari selesai, dan masyarakat kini menantikan sikap tegas serta solusi transparan dari Pemerintah Kota dan DPRD agar polemik ini tak terus membesar dan merugikan dunia pendidikan.***











