PANTAU FINANCE— Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung tengah berada dalam sorotan tajam publik. Bukan sekadar kasus bullying biasa, insiden yang terjadi di salah satu SMP Negeri di kota ini membuka luka lama soal lemahnya empati dan tanggung jawab lembaga pendidikan terhadap perlindungan anak. Kejadian tersebut kini berubah menjadi perdebatan publik yang melibatkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan pengacara Putri Maya Rumanti, anggota tim hukum kondang Hotman Paris Hutapea.
Kisruh ini bermula dari unggahan Putri Maya Rumanti di media sosial Instagram pada Rabu (22/10/2025), yang menuding pemerintah kota, provinsi, hingga DPRD tidak peka terhadap realitas sosial yang terjadi di lapangan. Dalam unggahannya, ia menyoroti seorang siswi yang terpaksa berhenti sekolah akibat perundungan atau bullying yang ia alami di SMP Negeri di Bandar Lampung.
“Mau kota, gubernur, dinas, dan DPRD, buka mata dan hati kalian. Coba turun ke lapangan. Banyak orang yang butuh bantuan, bukan cuma saat mau pencitraan,” tulis Putri dalam unggahan yang langsung viral dan diserbu komentar warganet.
Unggahan tersebut rupanya menarik perhatian Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Melalui akun resmi lapor_bundaeva, ia menuliskan komentar balasan di kolom unggahan Putri Maya Rumanti. Dalam komentarnya, Eva menilai kasus ini merupakan pembelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan saling menghormati dalam lingkungan sekolah.
“Alasan anak ini tidak bersekolah di SMP Negeri karena ada hal yang tak elok disampaikan secara terbuka. Biarlah menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa pentingnya saling menghormati dan tidak menyakiti orang lain,” tulis Eva dalam komentarnya.
Namun, dalam bagian lain komentarnya, Eva juga menyebut bahwa korban bullying tersebut bukan warga Kota Bandar Lampung, melainkan warga Kabupaten Pesawaran, tepatnya di Kecamatan Gedong Tataan. “Izin menginformasikan ya kakak, adik ini adalah warga Desa… Kecamatan Gedong Tataan,” tulisnya menambahkan.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan publik. Banyak yang menilai bahwa klarifikasi Eva Dwiana seolah mengalihkan tanggung jawab ke pemerintah daerah lain, bukan fokus pada akar masalah yaitu perlindungan anak di sekolah. Beberapa aktivis menilai, pernyataan tersebut tidak menunjukkan empati terhadap korban, melainkan memperkeruh situasi di tengah meningkatnya kritik terhadap sistem pendidikan di Bandar Lampung.
Sementara itu, pihak sekolah mengonfirmasi bahwa siswi tersebut memang sempat bersekolah di SMP Negeri yang dimaksud, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak sekolah untuk menindaklanjuti dugaan perundungan tersebut. Kondisi ini membuat korban kehilangan semangat belajar hingga akhirnya memilih untuk berhenti dari sekolah formal dan melanjutkan pendidikan melalui jalur paket.
Praktisi pendidikan dan aktivis perlindungan anak, M. Arief Mulyadin, mengecam lemahnya peran institusi pendidikan dalam mencegah dan menangani kasus perundungan. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak, bukan ruang yang menumbuhkan rasa takut dan trauma. “Kasus ini sudah masuk kategori darurat. Anak dipaksa putus sekolah karena tidak ada mekanisme perlindungan yang berjalan. Pemerintah harus segera membangun sistem pengawasan dan perlindungan yang nyata, bukan sekadar slogan anti-bullying di dinding sekolah,” tegasnya.
M. Arief juga meminta agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak aktif turun ke sekolah-sekolah. Ia menyarankan agar setiap sekolah diwajibkan memasang papan informasi berisi nomor aduan kekerasan anak, agar korban bisa dengan mudah melapor tanpa rasa takut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Bandar Lampung. Di tengah gempuran program pembangunan fisik, kualitas moral dan empati di ruang kelas justru kian terabaikan. Pemerintah daerah diminta tidak hanya sibuk mengeluarkan klarifikasi di media sosial, tetapi harus menunjukkan langkah konkret seperti pembinaan guru, pendampingan psikolog bagi korban, serta penegakan disiplin terhadap pelaku bullying di sekolah.
Kini publik menantikan langkah nyata dari Pemkot Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi generasi muda dan citra pendidikan daerah. Di balik gegap gempita pembangunan, anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari sistem yang abai terhadap empati.***











