PANTAU FINANCE– Kasus bullying yang menimpa seorang murid perempuan di Bandar Lampung mengundang keprihatinan publik setelah korban terpaksa berhenti dari sekolah formal akibat tekanan psikologis yang terus menerus. Anak yang berasal dari Gedong Tataan, Pesawaran, itu kini mengejar pendidikan melalui jalur paket agar tetap bisa melanjutkan sekolah meski tidak lagi berada di lingkungan SMP Negeri tempat ia dulu menempuh pendidikan.
Pengacara Vina Cirebon yang tergabung dalam tim Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, menyesalkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang dianggap tidak sigap menangani kasus bullying ini. “Seharusnya kasus seperti ini tidak terjadi. Sangat disayangkan, pihak sekolah maupun dinas pendidikan sampai lalai sehingga kasus bullying bisa sampai merusak masa depan anak,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu, 22 Oktober 2025.
Orang tua korban pun tampak hancur hati saat menceritakan kondisi anaknya. Sang ibu bahkan sempat meneteskan air mata ketika berharap anaknya bisa kembali bersekolah dan memperoleh pendidikan yang layak. “Kalau bisa bantu-bantu, supaya anakku bisa sekolah. Orang tuanya enggak bisa baca tulis, masak anaknya juga jadi begini: tukang rongsok juga,” ungkapnya, Rabu, 21 Oktober 2025.
Melihat situasi yang memprihatinkan, Putri Maya Rumanti langsung mengambil alih kasus tersebut. Ia menegaskan akan segera melakukan kroscek ke sekolah untuk menindaklanjuti kasus ini, sekaligus memastikan korban dapat kembali bersekolah di lingkungan yang aman dan kondusif. “Anak itu juga akan segera kami sekolahkan di tempat baru, karena penting untuknya tumbuh bergaul dengan teman-teman seusia,” jelas Putri.
Kasus ini menunjukkan betapa sulitnya anak-anak melepaskan trauma akibat bullying, namun sangat memungkinkan bagi sekolah untuk berperan aktif dalam mengusut dan menangani kasus seperti ini. Sayangnya, masih banyak sekolah yang belum mau terbuka dalam menangani kasus bullying. Kepala sekolah dan guru kerap enggan berkoordinasi dengan pihak hukum maupun pakar pendidikan anak, sehingga korban terpaksa meninggalkan sekolah formal.
Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menekankan peran penting Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kasus ini sudah sangat serius sampai korban harus putus sekolah. Ini menjadi alarm agar Unit PPA bekerja ekstra. Sekolah-sekolah sebaiknya memasang posko atau nomor pengaduan sehingga korban bisa segera mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Arief menambahkan, kemungkinan masih ada korban lain yang belum mendapat perhatian karena tidak mengetahui jalur pengaduan dan perlindungan yang tersedia. Oleh karena itu, keterbukaan dan proaktif sekolah sangat penting agar setiap kasus bullying bisa ditangani sejak awal dan tidak sampai menghancurkan masa depan anak.***











