PANTAU FINANCE – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah dimulai pencairannya awal Mei 2024. Berikut adalah cara cek PIP Kemenag yang perlu diketahui oleh siswa penerima manfaat.
Seperti PIP Kemendikbud, PIP Kemenag juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa penerima dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.
Bantuan PIP Kemenag berlaku untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Bantuan ini disalurkan setahun sekali untuk setiap siswa penerima. Namun, siswa yang sudah menerima bantuan pada tahun yang sama tidak akan kembali memperolehnya di tahun yang sama, kecuali untuk tahun berikutnya.
Berikut langkah-langkah cara cek PIP Kemenag:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Agama: pipmadrasah.kemenag.go.id.
2. Isi informasi yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lokasi madrasah.
3. Pilih menu Cek Penerima PIP.
4. Setelah itu, akan muncul status apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud April 2024 atau tidak.
5. Jika terdaftar, siswa akan menerima notifikasi berupa Surat Keputusan (SK) Pemberian dan SK Nominasi. SK Nominasi berarti siswa pertama kali mendapatkan bantuan ini dan harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Demikianlah cara cek PIP Kemenag untuk memperoleh bantuan hingga Rp1,8 juta bagi setiap siswa sesuai dengan jenjang pendidikannya.***











