PANTAU FINANCE – Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi tulang punggung bagi keluarga-keluarga kurang mampu di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan keadilan distribusi, pemerintah telah mengumumkan kriteria dan besaran terbaru untuk penerima bansos PKH tahun 2024.
Dalam upaya pembaharuan, pemerintah secara aktif memperbarui data dan kriteria penerima bantuan sosial ini. Tujuannya jelas: memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan dapat merata dan tepat sasaran, terutama bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan.
Proses pencairan bantuan PKH juga semakin disederhanakan untuk memudahkan masyarakat. Baik melalui transfer bank maupun melalui PT. Pos Indonesia, lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam menyalurkan bantuan sosial.
Meskipun pemerintah masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam menentukan penerima bansos PKH, namun kriteria penerima telah diperbarui.
Untuk siswa tingkat Sekolah Dasar, bantuan mencapai Rp. 225.000 per tahap. Sedangkan untuk siswa tingkat SMP, bantuan sebesar Rp. 375.000 per tahap. Dan bagi siswa tingkat SMA, bantuan mencapai Rp. 500.000 per tahap.
Tidak hanya untuk siswa, bantuan juga diperuntukkan bagi ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahap, sementara penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000 per tahap. Begitu juga untuk lansia, bantuan yang diterima juga sebesar Rp. 600.000 per tahap.
Perubahan ini diharapkan dapat lebih memperluas jaringan perlindungan sosial dan memberikan dampak yang lebih besar bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan.***










