PANTAU FINANCE – Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipersembahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ternyata menyediakan akses yang mudah dan cepat bagi para penerima manfaatnya untuk memeriksa pencairan dana.
Para siswa dan mahasiswa yang menerima manfaat dari program PIP kini tidak perlu lagi bingung mencari tahu cara memeriksa pencairan dana mereka.
Sebagaimana diumumkan oleh Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), anggaran sebesar Rp13,4 triliun telah dialokasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), yang akan diberikan kepada 18,5 juta penerima manfaat.
Menurut informasi resmi yang tertera di situs Puslapdik, proses memeriksa pencairan dana PIP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memasukkan nomor induk siswa nasional (NISN) pada kolom yang tersedia. Penting untuk diingat bahwa NISN yang dimasukkan harus sesuai dengan yang dimiliki oleh penerima manfaat.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan melewati verifikasi Captcha sebagai bukti bahwa Anda adalah manusia.
Setelah berhasil, langkah berikutnya adalah memilih opsi “Cek Penerima PIP”. Dengan syarat Anda telah terdaftar dan telah memasukkan NISN dan NIK yang benar, informasi mengenai pencairan dana PIP akan langsung ditampilkan, setiap bulannya.
Dengan proses yang begitu sederhana ini, para penerima manfaat PIP dapat dengan cepat memastikan bahwa dana mereka telah dicairkan tanpa harus repot-repot.***








