PANTAU FINANCE – Semakin mendekati momen yang ditunggu-tunggu, yakni Hari Raya Idul Fitri, arus mudik pun semakin meningkat. Para pemudik telah lama menantikan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Menyambut kedatangan momen bersejarah ini, pemerintah telah menetapkan jadwal libur resmi untuk Hari Raya Idul Fitri 2024.
Keputusan pemerintah tentang jadwal libur ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik dan pelajar yang akan pulang kampung. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan tidak ada keterlambatan yang terjadi pada saat pemudik pulang ke kampung halaman.
Menurut keputusan yang telah diambil, jadwal libur untuk Hari Raya Idul Fitri 2024 telah diputuskan dengan mempertimbangkan perayaan Idul Fitri selama dua hari beserta cuti bersama yang menjadi pelengkap liburan tersebut.
Tepat pada tanggal 10 hingga 11 April 2024 mendatang, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Konsekuensinya, cuti bersama untuk merayakan Idul Fitri akan dilaksanakan selama empat hari berturut-turut, mulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Dengan demikian, keseluruhan jadwal libur yang telah ditetapkan pemerintah untuk Hari Raya Idul Fitri 2024 adalah 4 hari libur nasional, termasuk dalam rangka perayaan Idul Fitri, ditambah dengan empat hari cuti bersama. Totalnya, pemudik dan masyarakat umum akan menikmati libur selama 8 hari dalam rangka merayakan Idul Fitri tahun 2024.***











