• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

PRAKTIS! Cara Terbaru Mudik Lewat Tol Tanpa Kartu E-Toll

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 22, 2024
in Berita Keuangan
A A
PRAKTIS! Cara Terbaru Mudik Lewat Tol Tanpa Kartu E-Toll
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Menjelang musim mudik Lebaran tahun ini, banyak pemilik kendaraan yang ingin mengetahui cara terbaru mudik lewat tol tanpa menggunakan kartu e-toll.

Saat ini, hampir seluruh ruas jalan tol telah menerapkan sistem pembayaran non tunai di setiap gerbang tolnya. Namun, tidak semua pemilik kendaraan memiliki kartu e-toll, baik karena jarang menggunakan jalan tol maupun karena daerah asal mereka tidak dilalui oleh jalan tol.

Kondisi ini tentu menjadi dilema bagi pemilik kendaraan yang ingin memilih jalur tol untuk mudik, namun tidak memiliki kartu e-toll.

BeritaTerkait

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

QRIS dan Masa Depan Pembayaran Nontunai di Indonesia

Risiko dan Keamanan Data di Era Digital Banking

Untuk mengatasi masalah ini, ada cara praktis mudik lewat tol tanpa kartu e-toll yang bisa diterapkan.

Salah satu solusi yang bisa digunakan adalah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) melalui smartphone.

QRIS merupakan standar nasional yang telah diatur oleh Bank Indonesia, memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi nontunai dengan mudah dan teratur.

Untuk menggunakan QRIS dalam pembayaran tol, pengguna perlu memastikan bahwa kartu tol mereka terhubung dengan aplikasi e-wallet atau mobile banking yang mendukung QRIS.

Selanjutnya, saat memasuki gerbang tol yang telah dilengkapi dengan fitur pembayaran QRIS, pengguna akan menemukan kode QR pada layar mesin pembayaran.

Dengan membuka aplikasi e-wallet atau mobile banking mereka, pengguna cukup melakukan pemindaian kode QR yang terdapat di layar mesin pembayaran. Setelah proses pemindaian berhasil, pembayaran tol akan selesai dilakukan dengan mudah.

Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan yang ingin mudik melalui jalan tol tanpa harus repot membuat atau menggunakan kartu e-toll, QRIS menjadi solusi praktis yang dapat dipilih.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

HONORER Beralih Status Menjadi PPPK: Pemerintah Ungkap Ketentuan Terbaru

Next Post

Inovasi Pembayaran Tol: Bayar dengan QRIS Tanpa Perlu Kartu E-Toll

Next Post
Inovasi Pembayaran Tol: Bayar dengan QRIS Tanpa Perlu Kartu E-Toll

Inovasi Pembayaran Tol: Bayar dengan QRIS Tanpa Perlu Kartu E-Toll

Jadwal Seleksi CPNS 2024: Persiapan Menuju Masa Depan Negara

Jadwal Seleksi CPNS 2024: Persiapan Menuju Masa Depan Negara

Kartu Prakerja Gelombang 65: Waktu Pendaftaran dan Persiapan yang Harus Dilakukan

Jadwal Libur Mudik Hari Raya Idul Fitri 2024: Persiapan Pemudik

Pemerintah Salurkan Bantuan PKH 2024 untuk Ibu Hamil: Segera Daftar!

Pemerintah Salurkan Bantuan PKH 2024 untuk Ibu Hamil: Segera Daftar!

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In