PANTAU FINANCE – Seiring dengan pengumuman dimulainya proses rekrutmen CPNS tahun 2024, tumpaklah pula syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur pendaftaran CPNS 2024.
Syarat-syarat yang dirilis ini mutlak harus dipenuhi oleh para calon pendaftar agar dapat mengikuti seleksi CPNS 2024. Dalam setiap tahapan seleksi, panitia akan melakukan penilaian terhadap setiap syarat yang telah dilampirkan oleh para calon pendaftar.
Menurut Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan, antara lain:
- Usia calon pendaftar harus berada dalam rentang 18 hingga 35 tahun pada saat melamar.
- Calon pendaftar tidak boleh pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta.
- Tidak dalam kedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah NKRI atau di luar negeri sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan mematuhi dan memenuhi syarat-syarat tersebut, para calon pendaftar diharapkan dapat mengikuti proses seleksi CPNS 2024 dengan lancar dan meraih kesempatan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berkualitas.***










