PANTAU FINANCE- Suasana tegang meliputi Bawaslu Kota Bandar Lampung menyusul meningkatnya kontroversi terkait Kasus TPS 19 Way Kandis. Meskipun dimintai tanggapan, Bawaslu tampak enggan memberikan komentar langsung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, dalam konfirmasi via pesan WhatsApp, mengarahkan pertanyaan terkait kasus tersebut kepada Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, yang juga menjabat sebagai PIC Gakkumdu, Oddy Marsa JP.
“Silakan sampaikan pertanyaan Anda kepada Kordiv PP sebagai PIC Gakkumdu,” balas Apriliwanda singkat.
Namun, hingga hari Jumat (22/03/2024) siang, pesan WhatsApp yang dikirim kepada Oddy Marsa JP tidak mendapat tanggapan.
Sebelumnya, kontroversi seputar kasus TPS 19 Way Kandis telah mencuat. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, yang aktif dalam mengawasi proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Bandar Lampung, secara tegas mempertanyakan keandalan pernyataan saksi ahli Bawaslu terkait bukti dan saksi yang dinilai lemah.
Panji mengekspresikan ketidakpuasan atas pernyataan Dr. Rini Fathonah, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa kejadian di TPS 19 Way Kandis tidak melanggar UU Pemilu.
Menurut Panji, terdapat bukti konkret yang menunjukkan adanya surat suara tercoblos atas nama Sidik Efendi, caleg DPRD Kota dari Partai PKS, dan Nettylia Sukri, caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat.
Meskipun Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilakukan, Panji tetap meragukan adanya upaya kecurangan yang dilakukan secara sistematis. “Apakah benar surat suara tersebut tercoblos dengan sendirinya?” tanyanya, sembari meminta Bawaslu untuk mencari pendapat kedua dari saksi ahli lainnya.
Panji juga menyoroti kemungkinan kedua caleg tersebut terlibat dalam insiden tersebut. “Hal itu tidak masuk akal,” katanya dengan tegas, menunjukkan bahwa pelaku pencoblosan tersebut memiliki kaitan erat dengan Caleg Sidik Efendi dan Nettylia Sukri.
“Ibahwa hantu yang melakukan tindakan tersebut pasti atas perintah seseorang, dan siapa lagi kalau bukan kedua caleg yang namanya tercoblos,” tegasnya.
Panji juga menyoroti aspek hukum terkait kemungkinan pelibatan hantu sebagai pelaku pidana dalam konteks pemilu. “Apakah hukum di negara kita siap mempercayai bahwa hantu dapat melakukan kecurangan? Hal ini perlu ditinjau kembali dan perlu dilakukan penyelidikan yang lebih intens,” ujarnya.***










