• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

Pensiunan PNS Dapat Tunjangan dari Pemerintah di Tahun 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 17, 2024
in Berita Keuangan
A A
Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS untuk Kategori Lulusan SMA/SEDERAJAT Tahun 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Tahun 2024 membawa kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun telah memasuki masa pensiun dari dinas negara, pemerintah tetap memberikan dukungan dengan mengguyur mereka dengan tunjangan.

Hal ini menjadi berita menggembirakan terutama bagi para pensiunan ASN yang telah memasuki usia lanjut dan tidak lagi aktif dalam dunia pekerjaan. Tunjangan ini menjadi penopang utama dalam kehidupan mereka, mengingat keterbatasan dalam mencari penghasilan baru.

Tunjangan yang diberikan pemerintah ini memberikan bantuan signifikan bagi para pensiunan PNS, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di bulan suci Ramadhan, tetapi juga untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih berkesan.

BeritaTerkait

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

QRIS dan Masa Depan Pembayaran Nontunai di Indonesia

Risiko dan Keamanan Data di Era Digital Banking

Ada dua jenis tunjangan yang akan diberikan kepada pensiunan ASN pada tahun 2024 ini. Pertama adalah Tunjangan Hari Raya (THR), yang akan disalurkan oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian kepada mantan abdi negara untuk merayakan Idul Fitri. THR dijadwalkan akan diberikan pada awal April 2024, tepat sepuluh hari sebelum Idul Fitri.

Selain itu, ada juga gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni 2024 mendatang, sebagai tambahan dukungan finansial bagi para pensiunan.

Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memberikan perhatian kepada para pensiunan PNS di tahun 2024, mengingat jasa dan pengabdian mereka selama masa dinasnya. Semoga dengan adanya tunjangan ini, kehidupan para pensiunan ASN semakin terjamin dan bermakna.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

PENTING: KPM Harus Siapkan Berkas Penting untuk Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 2024

Next Post

PPPK Mendapat Dua Tunjangan Sekaligus di Tahun 2024: THR Penuh dan Gaji ke-13

Next Post
PPPK Mendapat Dua Tunjangan Sekaligus di Tahun 2024: THR Penuh dan Gaji ke-13

PPPK Mendapat Dua Tunjangan Sekaligus di Tahun 2024: THR Penuh dan Gaji ke-13

Mudahkan Proses dengan “KUR BRI Online”: Ajukan Langsung dari Rumah Lewat HP Anda

Terbaru! Besaran Pinjaman KUR Mikro BRI Dirilis

Pembayaran Gaji ke-13 dan Besaran THR PNS 2024: Info Terkini dari Kementerian Keuangan

Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka: Pastikan Persyaratan Dokumen Anda

Kementerian ESDM Membuka Lowongan CPNS 2024, Memberikan Peluang Emas bagi Lulusan SMA

PENGUMUMAN RESMI: Link Pendaftaran CPNS 2024 Telah Diumumkan!

PERINGATAN! Menaker Memerintahkan Perusahaan Swasta untuk Membayar THR pada Tanggal Tertentu

PERINGATAN! Menaker Memerintahkan Perusahaan Swasta untuk Membayar THR pada Tanggal Tertentu

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In