• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

PPPK Mendapat Dua Tunjangan Sekaligus di Tahun 2024: THR Penuh dan Gaji ke-13

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 17, 2024
in Berita, Berita Keuangan
A A
PPPK Mendapat Dua Tunjangan Sekaligus di Tahun 2024: THR Penuh dan Gaji ke-13
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalir deras di awal tahun ini. Pemerintah telah menegaskan bahwa di tahun 2024, para PPPK akan diberikan dua tunjangan sekaligus, membawa angin segar bagi mereka di seluruh Indonesia.

Keputusan ini disambut dengan sukacita, terutama bagi para PPPK yang berada di daerah terpencil. Tunjangan ganda ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih solid bagi mereka yang bertugas sebagai abdi negara di wilayah yang membutuhkan.

Dalam momentum berkat ini, pemerintah menjawab keluhan yang sering dilontarkan oleh para PPPK terkait pencairan gaji yang terlambat. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai ini menjadi prioritas, terutama di bulan yang penuh berkah.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Dua tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK pada tahun 2024 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR akan dibayarkan secara penuh untuk seluruh PPPK di Indonesia, sementara gaji ke-13 direncanakan akan cair pada bulan Juni 2024.

Tidak hanya itu, besaran kedua tunjangan ini juga mengalami peningkatan signifikan. Langkah ini diharapkan dapat membantu PPPK dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka yang semakin kompleks.

Dengan demikian, harapan untuk membangun dedikasi para PPPK dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara semakin terbuka lebar. Semoga langkah ini memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan dan semangat kerja para pegawai yang berjuang di garis depan pelayanan publik.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pensiunan PNS Dapat Tunjangan dari Pemerintah di Tahun 2024

Next Post

Terbaru! Besaran Pinjaman KUR Mikro BRI Dirilis

Next Post
Mudahkan Proses dengan “KUR BRI Online”: Ajukan Langsung dari Rumah Lewat HP Anda

Terbaru! Besaran Pinjaman KUR Mikro BRI Dirilis

Pembayaran Gaji ke-13 dan Besaran THR PNS 2024: Info Terkini dari Kementerian Keuangan

Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka: Pastikan Persyaratan Dokumen Anda

Kementerian ESDM Membuka Lowongan CPNS 2024, Memberikan Peluang Emas bagi Lulusan SMA

PENGUMUMAN RESMI: Link Pendaftaran CPNS 2024 Telah Diumumkan!

PERINGATAN! Menaker Memerintahkan Perusahaan Swasta untuk Membayar THR pada Tanggal Tertentu

PERINGATAN! Menaker Memerintahkan Perusahaan Swasta untuk Membayar THR pada Tanggal Tertentu

Bansos Rp600 Ribu Segera Cair Sebelum Lebaran 2024

CEK JADWAL PENCAIRAN BANSOS 2024!

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In